BANDUNG,TM.ID: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dan Bea Cukai musnahkan Barang Milik Negara (BMN), Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Ultimum Remidium bersama-sama di lapangan parkir Kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu (27/9/2023).
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 4.643.844 (Empat Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat) batang rokok Sigarete Kretek Mesin (SKM), 13.800 batang rokok Sigarete Putih Mesin (SPM), 4.000 gram tembakau iris, 1000 botol rokok elektrik, 679 botol dan 3 jerigen minuman mengandung eEtil alkohol (minuman keras) yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyebutkan, pihaknya telah melakukan operasi barang ilegal sebanyak 8 kali, menyasar 89 lokasi di Kota Bandung. Berdasarkan hasil informasi, sebanyak 26 lokasi menjual rokok ilegal.
“Kota Bandung bukan pasar utama, tapi menjadi tempat transit, sehingga barang ilegal banyak didapati di perusahaan jasa titipan,” kata Rasdian.
Total potensi kerugian negara akibat barang ilegal, kata Rasdian, mencapai Rp3.172.774.436 (Tiga Miliar Seratus Tujuh Puluh Dua Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) Rangkaian cara pemusnahan dimulai dengan melepas kendaraan pengangkut barang yang akan dimusnahkan di lokasi Musmu Puspalad di Kabupaten Garut.
“Selanjutnya, dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali,” ucapnya.
BACA JUGA: Operasi Pasar, Pemkot Bandung Distribusikan 135 Ton Beras Medium
Di tempat yang sama, Kepala Kantor KPPCB TMP A Bandung, Budi Santoso mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan dari operasi yang dilakukan Bea Cukai Bandung secara mandiri maupun bersama instansi pemerintah daerah pada periode Februari-Juli 2023 yang telah menghasilkan total 2070 SBP (Surat Bukti Penindakan).
“Kegiatan ini juga merupakan bukti nyata sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara Bea Cukai Bandung dengan instansi pemerintah serta aparat penegak hukum lainnya. Tidak lepas juga dari kerja sama yang baik dari perusahaan jasa pengiriman,” kata Budi
Kedepannya, harap Budi, perlu ditanamkan penegakkan hukum dari hulu ke hilir dengan kolaborasi.
“Insyaallah hasilnya akan lebih optimal dan tepat sasaran. Semoga sinergi dan koordinasi yang telah terjalin selama ini semakin erat dalam upaya melindungi masyarakat Indonesia dari barang ilegal,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Budis)