Dua Tempat Hiburan Disegel Langgar Perda Kota Bandung

Dua Tempat Hiburan di Segel Langgar Perda Kota Bandung.
Penyegelan Warung Penjual Obat Terlarang (Rizky Iman/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Dua tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung, ditindak tegas dengan cara disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung karena tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan 1446 H.

Sebelumnya, semua tempat hiburan malam harus tutup selama Ramadan atau hari besar keagamaan. Hal tersebut telah diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, dua tempat hiburan malam yang disegel karena masih tetap beroperasi saat bulan Ramadan itu berlokasi di Jalan Burangrang dan Jalan Sudirman

“Jadi dua tempat usaha (hiburan malam) tersebut sudah dilakukan penyegelan karena masih melakukan kegiatan operasional,” kata Rasdian Setiadi, Jumat (14/3/2025).

Dirinya mengatakan, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku sebagai bentuk pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.

“Kami juga melaksanakan pemeriksaan dan penindakan represif non-yustisial terhadap sejumlah tempat usaha pariwisata yang tetap beroperasi selama hari besar keagamaan,” ucapnya

Rasdian juga menyebut, Selama bulan Ramadan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kota Bandung untuk menegakkan Perda Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tersebut.

 

BACA JUGA: 

Satpol PP Gelar Operasi Pekat, Tujuh Pasangan Mesum Digerebek di Kamar Hotel

Satpol PP Kota Bandung Cegah PKL Dadakan di Bulan Suci Ramadhan

 

“Satpol PP Kota Bandung juga terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujarnya

Berdasarkan surat edaran nomor 024-Disbudpar/2025, tempat hiburan malam yang harus tutup itu meliputi bar, club malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah bilyar, dan spa. Penutupan dimulai 28 Februari 2025 pukul 18.00 WIB hingga 2 April 2025 pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Nuzrul Irwan Irawan mengatakan, selama penutupan, memang dilakukan pengawasan oleh Satpol PP, kemudian jika ada yang melanggar ditindak sesuai Perda.

“Total tempat hiburan malam ada 146, nanti diawasi petugas gabungan. Kalau ada yang melanggar ditindak, penindak Perdanya petugas Satpol PP,” ujar Nuzrul.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
1457387472
Prediksi Skor Korea Selatan vs El Salvador: Taeguk Warriors Incar Kemenangan Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar