BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) berhasil mengamankan 4.610 meter kubik kayu ilegal yang diangkut menggunakan kapal tongkang di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, pada Selasa (14/10/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan ribuan meter kubik kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar di kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
“Satgas PKH, sudah melakukan operasi penyitaan terhadap ilegal logging kayu, kurang lebih jumlahnya 4.600 meter kubik kayu bulat ilegal yang tertangkap basah di daerah Gresik, Jawa Timur,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, dikutip Rabu (15/10/2025).
Anang menjelaskan, aktivitas pembalakan liar tersebut diduga melibatkan PT Berkah Rimba Nusantara dan seorang individu berinisial IM. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pembalakan liar tersebut.
“Satu tersangka perorangan, satu tersangka korporasi,” imbuhnya.
Anang mengatakan kegiatan pembalakan liar kawasan hutan ini sudah dilakukan sejak Juli lalu. Ia menyebut pelaku telah berhasil mengambil 12.000 meter kubik kayu untuk kemudian dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa.
Anang menjelaskan, para pelaku diduga menggunakan dokumen resmi untuk melancarkan praktik pembalakan liar. Berdasarkan izin yang dimiliki, mereka seharusnya hanya mengelola lahan seluas 140 hektare. Namun, kenyataannya pembalakan dilakukan hingga mencakup 730 hektare di kawasan hutan Sipora.
“Dari hasil temuan, sekitar 730 hektare lahan di Hutan Sipora ditebangi tanpa izin resmi. Diduga kuat seluruh kayu yang diamankan berasal dari kawasan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:
Bakamla Berhasil Tangkap Kapal Kayu Pembawa Ratusan Bal Rokok Ilegal
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Pasir Timah Ilegal ke Malaysia
Akibat tindakan ilegal itu, negara mengalami kerugian mencapai hampir Rp240 miliar. Nilai tersebut terdiri atas kerugian ekologis sekitar Rp198 miliar serta kerugian ekonomi dari ribuan kubik kayu yang ditebang senilai Rp41 miliar.
“Dari hasil perhitungan, total kerugian negara mendekati Rp240 miliar, yang mencakup kerusakan ekosistem dan nilai ekonomi kayu yang diambil secara ilegal,” pungkas Anang.
(Vini Virdiyanti/)











