Polisi Tangkap 2 Pelaku Praktik Peredaran Susu Kadaluarsa di Bogor

Peredaran susu kadaluarsa
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi tangkap dua orang yang diduga terlibat dalam praktik peredaran susu kemasan kadaluarsa yang dijual di Kota Bogor, Jawa Barat.

Terkait kasus ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengamankan ratusan dus susu kedaluarsa.

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menyampaikan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penggerebekan di sebuah toko grosir yang berada di Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, pada Senin (16/6/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya gudang penyimpanan lain yang berlokasi di Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Dalam operasi di dua tempat tersebut, aparat berhasil menyita sebanyak 404 dus susu kedaluwarsa, yang terdiri dari 38 dus susu botol merek Indomilk, 66 dus susu kotak merek Indomilk, serta 300 dus susu kotak lainnya dengan merek yang sama.

“Ditemukan ada salah satu grosir yang memasarkan salah satu merk susu yang tanda kedaluarsanya atau label kedaluarsanya dipalsukan. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dia mendapatkan barang ini dari wilayah Depok,” ungkap AKP Aji, dikutip Rabu (18/6/2025).

Dua orang yang telah diamankan terkait kasus ini yakni Muhammad (53) dan Fitria (27), yang diketahui berperan sebagai pemilik toko grosir serta gudang penyimpanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh susu kedaluwarsa tersebut dari seorang sales yang kerap datang menawarkan produk kepada mereka.

“Berdasarkan pengakuan memang baru beberapa kali menerima. Dari sales yang datang ke toko grosirnya. Jadi pengakuannya baru dua kali,” jelas Aji.

Susu yang telah melewati masa kedaluwarsa tersebut diketahui telah dimanipulasi dengan cara mengubah tanggal kedaluwarsanya, sehingga seolah-olah masih baru dan aman untuk dikonsumsi. Tindakan tersebut dinilai sangat membahayakan masyarakat.

Baca Juga:

Peredaran Miras Ilegal di Cirebon Digerebek, 508 Botol Diamankan

28 Juta Batang Rokok Ilegal di Kota Bandung Dimusnahkan

Kepala BPOM Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, menekankan mengonsumsi produk susu yang sudah kedaluwarsa dapat menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan.

“Cemaran biologis dan kimia yang terkandung di dalam susu kedaluarsa ini bisa berbahaya bagi kesehatan, bisa menyebabkan keracunan sampai sakit tifus,” ungkap Jeffeta.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City