Satgas PASTI OJK Blokir 337 Pinjol Ilegal dan 22 Entitas Investasi

OJK Ungkap Telah Tutup 10.890 Pinjol Ilegal
Ilustrasi-OJK Ungkap Telah Tutup 10.890 Pinjol Ilegal (TM)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto mengatakan, jika Satgas waspada sebelumnya kembali menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi, atau kegiatan keuangan ilegal dalam periode November 2023.

Hudiyanto menjelaskan ke-22 entitas tersebut diantaranya  dari,12 entitas penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit , tujuh penawaran investasi tanpa izin, dua perdagangan aset kripto tak berizin, dan satu kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.

“Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PATI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoodinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi, Sabtu (30/12/2023).

BACA JUGA : Marak Judi Online OJK Tegas Minta Perbankan Blokir 4 Ribu Rekening

Hudiyanto mengungkapkan, bahwa Satgas PASTI pada periode November 2023 juga telah melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi,serta menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Menurutnya, total pemblokiran entitas kegiatan investasi dan keuangan ilegal yang sudah dilakukan Satgas PASTI pada periode November 2023 telah mencapai 647 etntitas.

Berikut daftar entitas kegiatan investasi dan keuangan ilegla yang sudah di blokir.

“Sejak tahun 2017 hingga 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal,6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal,” ucapnya.

Tak hanya itu, Satgas PASTI sebelumnya juga sudah menemukan 38 rekening bank atau virtual accoount yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Karena persoalan itu, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk  melakukan pemblokiran.

BACA JUGA: KPPU Dalami Dugaan Pelanggaran Kartel Suku Bunga Pinjol

Selain itu, Satgas PASTI menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termauk resiko penyalahgunaan data pribadi.

“Pemberanyasan terhadap investasi dan entitas ilegal membutuhkan peran serta dari masyarakat.Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan kewajaran hasil dijanjikan,” ungkapnya.

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Real Madrid
Ancelotti Pilih Latih Timnas Brasil, Akhiri Karier di Real Madrid
jalan-caringin-1-1024x768-4-10
Linkin Park Guncang Jakarta dalam ‘From Zero World Tour’, Rayakan Kebangkitan Baru!
jalan-caringin-1-1024x768-4-9
Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Hari Kedua Survivor Tersesat di Gunung Manglayang!
Thumbn
Kehidupan Dinamis di Pasar Tradisional
Thumbn
Jejak Kehidupan di Pasar Tradisional yang Sibuk
Berita Lainnya

1

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

2

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya

3

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
PEVS 2025
Harga Tiket dan Daftar Merek Mobil-Motor Ajang PEVS 2025, Mulai Besok!
Rieke Diah Pitaloka - Mbah Tupon jpgRieke Diah Pitaloka - Mbah Tupon jpg
Rieke Diah Pitaloka Bela Mbah Tupon, Lansia 68 Tahun Korban Sindikat Mafia Tanah
situs dampuawang indramayu
Situs Dampuawang Indramayu akan Diteliti Mendalam, Kemendikbud: Potensinya Sangat Besar!
Dugaan Kuat Adanya Praktik Pungli Retribusi Sampah di Pasar Gedebage
Dugaan Kuat Adanya Praktik Pungli Retribusi Sampah di Pasar Gedebage

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.