Satgas PASTI OJK Blokir 337 Pinjol Ilegal dan 22 Entitas Investasi

OJK asuransi OJK paylater
Ilustrasi. (teropongmedia.id)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto mengatakan, jika Satgas waspada sebelumnya kembali menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi, atau kegiatan keuangan ilegal dalam periode November 2023.

Hudiyanto menjelaskan ke-22 entitas tersebut diantaranya  dari,12 entitas penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit , tujuh penawaran investasi tanpa izin, dua perdagangan aset kripto tak berizin, dan satu kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.

“Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PATI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoodinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi, Sabtu (30/12/2023).

BACA JUGA : Marak Judi Online OJK Tegas Minta Perbankan Blokir 4 Ribu Rekening

Hudiyanto mengungkapkan, bahwa Satgas PASTI pada periode November 2023 juga telah melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi,serta menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Menurutnya, total pemblokiran entitas kegiatan investasi dan keuangan ilegal yang sudah dilakukan Satgas PASTI pada periode November 2023 telah mencapai 647 etntitas.

Berikut daftar entitas kegiatan investasi dan keuangan ilegla yang sudah di blokir.

“Sejak tahun 2017 hingga 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal,6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal,” ucapnya.

Tak hanya itu, Satgas PASTI sebelumnya juga sudah menemukan 38 rekening bank atau virtual accoount yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Karena persoalan itu, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk  melakukan pemblokiran.

BACA JUGA: KPPU Dalami Dugaan Pelanggaran Kartel Suku Bunga Pinjol

Selain itu, Satgas PASTI menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termauk resiko penyalahgunaan data pribadi.

“Pemberanyasan terhadap investasi dan entitas ilegal membutuhkan peran serta dari masyarakat.Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan kewajaran hasil dijanjikan,” ungkapnya.

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dennis Lim
Profil dan Biodata Yunda Faisyah Istri Pendakwah Dennis Lim
Sistem Keamanan Siber
Mengapa Sistem Keamanan Siber yang Komprehensif Penting untuk Bisnis Modern
Daftar Top Skor Euro 2024
Daftar Top Skor Euro 2024, Jamal Musiala Koleksi 3 Gol
Download Foto Slide TikTok
Cara Download dan Membuat Foto Slide di TikTok
Download Foto Slide TikTok
Cara Download Foto Slide TikTok ke Tanpa Aplikasi Tambahan
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia
kanye west
Kanye West Digugat Akibat Sebut Pekerja Sebagai "Budak Baru"
Hasil Prancis vs Belgia
Hasil Babak 16 besar Euro 2024 Prancis vs Belgia, Skor Tipis 1-0