Satgas PASTI OJK Blokir 337 Pinjol Ilegal dan 22 Entitas Investasi

OJK Ungkap Telah Tutup 10.890 Pinjol Ilegal
Ilustrasi-OJK Ungkap Telah Tutup 10.890 Pinjol Ilegal (TM)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto mengatakan, jika Satgas waspada sebelumnya kembali menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi, atau kegiatan keuangan ilegal dalam periode November 2023.

Hudiyanto menjelaskan ke-22 entitas tersebut diantaranya  dari,12 entitas penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit , tujuh penawaran investasi tanpa izin, dua perdagangan aset kripto tak berizin, dan satu kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.

“Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PATI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoodinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi, Sabtu (30/12/2023).

BACA JUGA : Marak Judi Online OJK Tegas Minta Perbankan Blokir 4 Ribu Rekening

Hudiyanto mengungkapkan, bahwa Satgas PASTI pada periode November 2023 juga telah melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi,serta menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Menurutnya, total pemblokiran entitas kegiatan investasi dan keuangan ilegal yang sudah dilakukan Satgas PASTI pada periode November 2023 telah mencapai 647 etntitas.

Berikut daftar entitas kegiatan investasi dan keuangan ilegla yang sudah di blokir.

“Sejak tahun 2017 hingga 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal,6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal,” ucapnya.

Tak hanya itu, Satgas PASTI sebelumnya juga sudah menemukan 38 rekening bank atau virtual accoount yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Karena persoalan itu, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk  melakukan pemblokiran.

BACA JUGA: KPPU Dalami Dugaan Pelanggaran Kartel Suku Bunga Pinjol

Selain itu, Satgas PASTI menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termauk resiko penyalahgunaan data pribadi.

“Pemberanyasan terhadap investasi dan entitas ilegal membutuhkan peran serta dari masyarakat.Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan kewajaran hasil dijanjikan,” ungkapnya.

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga pangan
Cek! Harga Pangan Kamis, Telur Ayam Rp32.380/kg, Bawang Merah Rp38.050/kg
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.