JAKARTA,TM.ID: Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto mengatakan, jika Satgas waspada sebelumnya kembali menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi, atau kegiatan keuangan ilegal dalam periode November 2023.
Hudiyanto menjelaskan ke-22 entitas tersebut diantaranya dari,12 entitas penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit , tujuh penawaran investasi tanpa izin, dua perdagangan aset kripto tak berizin, dan satu kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.
“Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PATI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoodinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi, Sabtu (30/12/2023).
BACA JUGA : Marak Judi Online OJK Tegas Minta Perbankan Blokir 4 Ribu Rekening
Hudiyanto mengungkapkan, bahwa Satgas PASTI pada periode November 2023 juga telah melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi,serta menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.
Menurutnya, total pemblokiran entitas kegiatan investasi dan keuangan ilegal yang sudah dilakukan Satgas PASTI pada periode November 2023 telah mencapai 647 etntitas.
Berikut daftar entitas kegiatan investasi dan keuangan ilegla yang sudah di blokir.
“Sejak tahun 2017 hingga 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal,6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal,” ucapnya.
Tak hanya itu, Satgas PASTI sebelumnya juga sudah menemukan 38 rekening bank atau virtual accoount yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
Karena persoalan itu, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.
BACA JUGA: KPPU Dalami Dugaan Pelanggaran Kartel Suku Bunga Pinjol
Selain itu, Satgas PASTI menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termauk resiko penyalahgunaan data pribadi.
“Pemberanyasan terhadap investasi dan entitas ilegal membutuhkan peran serta dari masyarakat.Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan kewajaran hasil dijanjikan,” ungkapnya.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur