Waduh! OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life, Henry Surya Harus Tanggungjawab Uang Nasabah

OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life
Gedung Indosurya Life.(Foto: InfoBank).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA.TM.ID: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai hari ini, Jumat (3/11/2023) secara resmi mencabut izin usaha Pt Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang sebelumnya adalah PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.

Ogi menjelaskan, pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas.

“Untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Ogi, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Menurut dia, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Profile wajib menghentikan kegiatan usahannya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Dia menyebutkan, OOJK sebelumnya telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapain solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Dalami 23 Perusahaan Terkait TPPU KSP Indo Surya

Dia menambahkan, bahwa pihak OJK sudah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan Perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.

“Namun demikian, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru,” ucapnya.

Adapun, OJK juga telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK, namun Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.

Sehingga , dalam upaya melindungi kepentingan konsumen dan pemegang polis, OJK pun telah menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan Pemegang Saham Pengendali (PSP) Prolife yaitu Henry Surya untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan.

“Perintah tertulis tersebut wajib dilaksanakan selambat lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat dan terdapat konsekuensi pidana apabila Perintah Tertulis tersebut dengan sengaja diabaikan dan/atau dilaksanakan ,” imbuhnya.

 

( Agus Irawan/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025