JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Tim Penasihat Hukum Tom Lembong menemukan kesamaan atau plagiarisme hingga titik koma kesaksian kedua ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung. Tim Penasihat Hukum mencurigai kemungkinan kesaksian ahli bukanlah asli bukan berdasarkan pemikiran mereka, sehingga kemungkinan semata mereka bersaksi sebagai ahli atas arahan Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikannya setelah mendengarkan kesaksian ahli dari Kejaksaan Agung atas gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus impor gula., Thomas Lembong ditersangkakan dalam kasus tersebut dalam kapasitas saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
“Tidak mungkin (jika) dibuat sendiri (oleh saksi ahli), tetapi titik komanya (antara ahli satu dengan lainnya) sama (plagiarisme). Apakah salah satu ahli dibuatkan oleh ahli lainnya, ataukah pendapat mereka sebagai ahli dibuatan oleh Kejaksaan Agung?”, Kata Tim Penasehat Tom Lembong Ari Yusuf Amir (21/11/2024).
Ari menyatakan bahwa akan melaporkan kejadian ini kepada Universitas asal mereka masing-masing, Mereka masing-masing berasal dari Universitas Brawijaya dan Universitas Jendral Soedirman.
” Kami akan laporkan kepada Universitas asal mereka masing-masing. Mereka masing-masing dari Universitas Brawijaya dan Universitas Jendral Soedirman”, lanjut Ari.
Ari menyatakan bahwa berbeda pendapat merupakan hal yang sah, namun penemuan permasalahan akademik seperti plagiarisme kedua saksi ahli ini menyebabkan kesaksian kedua ahli diragukan kredibilitasnya. Ini mengindikasikan bahwa ahli hanya bersaksi sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Kejaksaan Agung.
“Ahli boleh saja berpendapat berbeda, silakan saja itu haknya ahli. Tetapi ketika kita temukan ada permasalahan serius dalam dunia akademik, itu kita ragukan keahliannya. Dan itulah menunjukkan bahwa adanya indikasi ahli hanya mengaminkan segala sesuatu yang diinginkan oleh pihak kejaksaan. Ini kita anggap sebagai hal yang tidak benar”, pungkas Ari.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada (29/10/2024)/ Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tom Lembong yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, dituduh oleh Kejaksaan Agung terlibat dalam perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, yang berinisial CS.
Penahanan Thomas Lembong oleh kejaksaan ini juga disebut tim penasehat hukum tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar. Hal ini karena penahaan dilakukan tanpa menunjuk dua alat bukti dan pelanggaran hak Thomas Lembong untuk memilih penasehat hukumnya sendiri.
Terkait hal ini maka diakukanlah praperadilan untuk mengadili penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Praperadilan telah memasuki hari ke-5 dengan agenda mendengarkan pendapat saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung.
(Agus Irawan/Usk)