Sidang PK Saka Tatal, Susno Duadji: Bukti Kematian Eki dan Vina Akibat Kecelakaan Tunggal Masih Ada!

Komjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji , SH, M.Si., sidang PK Saka Tatal
Komjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji , SH, M.Si. (Instagram Susno Duadji)
-

Tidak ada video disisipkan.

CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MSi, hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal sebagai saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (31/7/2024).

Sebagai saksi ahli, Susno Duadji menyoroti penetapan dari Polres Sumber (Polres Kabupaten Cirebon) bahwa kematian Muhamad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita alias Eki dan Vina di Flyover Talun, Kabupaten Cirebon pada tahun 2016, akibat dari kecelakaan tunggal.

Susno menegaskan, kecelakaan lalu lintas penyebab kematian Eki dan Vina sudah ada bukti serta putusannya dari Polres Sumber.

“Bahwa itu adalah kecelakaan. Hingga saat ini, perkara tersebut tidak pernah dilimpahkan atau dibatalkan,” tegas Susno Duadji di depan Majelis Hakim PK Saka Tatal.

Namun kasus kematian Eki dan Vina kemudian beralih menjadi klaim Polres Cirebon Kota dengan tuduhan pembunuhan berencana. Susno pun meminta untuk menghadirkan bukti terkait klaim adanya peristiwa pembunuhan tersebut.

“Jika ada tuduhan pembunuhan di Ciko, maka harus ada buktinya, termasuk lokasi kejadian (TKP). Sekarang, jika memang ada pembunuhan, TKP-nya di mana? Bukti apa yang ada? Mereka bisa berdebat di dalam, tetapi bukti dan saksi saling bertentangan,” terang Susno.

Bahkan, lanjut dia, bukti dari ahli berupa visum pun tidak menunjukkan indikasi langsung yang mengarah ke pembunuhan, yang diperparah dengan tidak adanya bukti rekaman CCTV atau sidik jari.

“Jadi, saya tidak bisa memastikan apakah ini pembunuhan atau bukan,” katanya.

Di sisi lain, Susno menilai merupakan hal yang normal soal penolakan novum atau bukti baru oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diajukan oleh tim Kuasa Hukum Saka Tatal.

“Jika novum diterima, kasus ini akan selesai. Namun, apakah novum tersebut diterima atau tidak, itu yang menentukan adalah hakim, dan hakimnya bukan di sini, tetapi Hakim Agung nantinya,” terang Susno.

BACA JUGA: Cecar Dedi Mulyadi, Jaksa Disemprot Hakim di Sidang Lanjutkan PK Saka Tatal

Saka Tatal merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon dengan vonis 8 tahun penjara. Saka telah tuntas menjalani hukumannya, di mana saat ini statusnya sudah bebas murni.

Namun, karena Saka Tatal tetap dalam pendiriannya tidak tahu menahu mengenai kematian Eki dan Vina, bahkan pengakuan di depan penyidik Polres Kota Cirebon pun atas dasar keterpaksaan karena tak kuat menahan siksaan penyidik, maka Saka terpaksa mengaku terlibat dalam kasus tersebut.

Atas dasar itulah, Saka Tatal dengan didampingi tim Kuasa Hukum yang dinakhodai Farhat Abbas, mengajukan sidan Peninjauan Kembali demi membersihkan nama dirinya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
Pemain Timnas Indonesia Persib
Timnas Indonesia Dibayangi Persaingan Selisih Gol, John Herdman Harus Benahi Lini Serang
IMG-20260928-WA0007
Pancasila dalam Genggaman, Ribuan Pelanggan PLN Majalaya Ikut Jaga Transparansi lewat SwaCAM
Polri di Bawah TNI dan Kemendagri
2.373 Personel Gabungan Amankan Indonesia vs Malaysia di GBK, Pengamanan Diperketat
Berita Lainnya

1

bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

2

Liquid Glass di iOS 26, Apple Sengaja Menghidupkan Kembali Windows Vista?

3

Bukan Sosok Kaleng-kaleng, Mokhber Ditunjuk Jadi Presiden Iran Sementara

4

KemenPAN-RB: Indeks SPBE 2025 Kota Bandung Naik, Masuk Kategori Memuaskan

5

4 Edisi Khusus Suzuki Jimny Jangkrik
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik