Sakit Hati, Pria di Ciamis Sebar Video Syur dengan Mantan Kekasih yang Masih di Bawah Umur

Pria ciamis menyebarkan video mantan kekasihnya
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sakit hati diputus cinta, seorang pria bernama Yusep Nugraha (22) di Ciamis, Jawa Barat nekat menyebarkan video persetubuhan dengan mantan kekasihnya berinisial AP (16).

Tersagka yang merupkan warga Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis telah ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengatakan terungkapnya kasus ini, setelah korban mengetahui dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Video persetubuhan antara tersangka dan korban NAP tersebut disebarkan ke wali kelas dan teman korban.

“Video persetubuhan ini mereka lakukan saat keduanya masih menjalin hubungan asmara. Kemudian, pelaku yang tidak terima lantaran diputus cinta, nekat menyebarkan video tersebut sebagai rasa balas dendam,” kata Hidayatullah, dikutip Minggu (27/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, Yusep mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali di tempat dan waktu yang berbeda. Kemudian, ia merekam aksi tidak senonoh itu, untuk koleksi berdua.

Namun, setelah keduanya putus Yusep menjadikan video syur itu sebagai alat untuk menyakiti korban.

“Motif pelaku murni karena sakit hati dan ingin membalas dendam kepada korban sejak korban memutus komunikasi lantaran ingin fokus sekolah. Mirisnya, pelaku juga melakukan aksi bejatnya selain di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Lumbung, pelaku sempat melakukan persetubuhan di sebuah lapangan sepak bola,” ujarnya.

Baca Juga:

Terungkap Motif Penyebar Video Syur Anak David Naif!

Heboh Video Syur Inses Ibu dan Anak di Kuningan, 3 Pelaku Diamankan

Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit ponsel milik pelaku yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video.

Sementara itu, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, deengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City