Sakit Hati, Pria di Ciamis Sebar Video Syur dengan Mantan Kekasih yang Masih di Bawah Umur

Pria ciamis menyebarkan video mantan kekasihnya
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sakit hati diputus cinta, seorang pria bernama Yusep Nugraha (22) di Ciamis, Jawa Barat nekat menyebarkan video persetubuhan dengan mantan kekasihnya berinisial AP (16).

Tersagka yang merupkan warga Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis telah ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengatakan terungkapnya kasus ini, setelah korban mengetahui dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Video persetubuhan antara tersangka dan korban NAP tersebut disebarkan ke wali kelas dan teman korban.

“Video persetubuhan ini mereka lakukan saat keduanya masih menjalin hubungan asmara. Kemudian, pelaku yang tidak terima lantaran diputus cinta, nekat menyebarkan video tersebut sebagai rasa balas dendam,” kata Hidayatullah, dikutip Minggu (27/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, Yusep mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali di tempat dan waktu yang berbeda. Kemudian, ia merekam aksi tidak senonoh itu, untuk koleksi berdua.

Namun, setelah keduanya putus Yusep menjadikan video syur itu sebagai alat untuk menyakiti korban.

“Motif pelaku murni karena sakit hati dan ingin membalas dendam kepada korban sejak korban memutus komunikasi lantaran ingin fokus sekolah. Mirisnya, pelaku juga melakukan aksi bejatnya selain di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Lumbung, pelaku sempat melakukan persetubuhan di sebuah lapangan sepak bola,” ujarnya.

Baca Juga:

Terungkap Motif Penyebar Video Syur Anak David Naif!

Heboh Video Syur Inses Ibu dan Anak di Kuningan, 3 Pelaku Diamankan

Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit ponsel milik pelaku yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video.

Sementara itu, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, deengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

KTP Warga Israel
CEK FAKTA: KTP Warga Israel Beralamat di Cianjur
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beredarnya foto KTP elektronik atas nama warga negara Israel yang beralamat...

2

Desa Cisaat Subang
Menjelajah Desa Cisaat Subang, Saat Budaya dan Alam Menjadi Ruang Belajar Wisatawan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Udara pegunungan Ciater menyapa lembut begitu kaki menjejak Desa Cisaat....

3

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

4

IMG_4523
LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Problematika Universitas Bandung atau Bandung University akibat terhambatnya...

5

siswi digunduli cianjur
Viral Siswi SD Cianjur Digunduli Guru, KPAI Angkat Bicara!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons terkait viral siswi...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...