Sakit Hati, Pria di Ciamis Sebar Video Syur dengan Mantan Kekasih yang Masih di Bawah Umur

Pria ciamis menyebarkan video mantan kekasihnya
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sakit hati diputus cinta, seorang pria bernama Yusep Nugraha (22) di Ciamis, Jawa Barat nekat menyebarkan video persetubuhan dengan mantan kekasihnya berinisial AP (16).

Tersagka yang merupkan warga Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis telah ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengatakan terungkapnya kasus ini, setelah korban mengetahui dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Video persetubuhan antara tersangka dan korban NAP tersebut disebarkan ke wali kelas dan teman korban.

“Video persetubuhan ini mereka lakukan saat keduanya masih menjalin hubungan asmara. Kemudian, pelaku yang tidak terima lantaran diputus cinta, nekat menyebarkan video tersebut sebagai rasa balas dendam,” kata Hidayatullah, dikutip Minggu (27/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, Yusep mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali di tempat dan waktu yang berbeda. Kemudian, ia merekam aksi tidak senonoh itu, untuk koleksi berdua.

Namun, setelah keduanya putus Yusep menjadikan video syur itu sebagai alat untuk menyakiti korban.

“Motif pelaku murni karena sakit hati dan ingin membalas dendam kepada korban sejak korban memutus komunikasi lantaran ingin fokus sekolah. Mirisnya, pelaku juga melakukan aksi bejatnya selain di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Lumbung, pelaku sempat melakukan persetubuhan di sebuah lapangan sepak bola,” ujarnya.

Baca Juga:

Terungkap Motif Penyebar Video Syur Anak David Naif!

Heboh Video Syur Inses Ibu dan Anak di Kuningan, 3 Pelaku Diamankan

Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit ponsel milik pelaku yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video.

Sementara itu, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, deengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026