Oditurat Militer Banjarmasin Tuntut Oknum TNI AL Pembunuhan Jurnalis Juwita Penjara Seumur Hidup!

Penjara seumur hidup
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Oditurat Militer III-15 Banjarmasin menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi Kelasi Satu Jumran, anggota TNI Angkatan Laut yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Juwita (23), seorang jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Tuntutan ini disampaikan oleh Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Banjarbaru, pada Rabu (4/6/2025).

Sunandi menyatakan unsur-unsur dalam dakwaan utama, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan di hadapan majelis hakim.

“Pidana seumur hidup dimohonkan agar terdakwa tetap dipenjara hingga akhir hayatnya. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan penuh perencanaan, sehingga layak dijatuhi hukuman berat ini,” tegas Sunandi dalam persidangan, dikutip Kamis (5/6/2025).

Ia juga mengajukan usulan agar terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas TNI Angkatan Laut. Menurutnya, tidak ada alasan yang dapat membenarkan ataupun meringankan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa.

Sunandi memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan Jumran secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan yang direncanakan. Terdakwa diketahui berpangkat Kelasi Satu dengan NRP 133068 dan bertugas sebagai Juru Bahari di Bakamla 21309, Pangkalan TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dalam tuntutannya, Oditurat Militer juga meminta agar seluruh dokumen yang telah diperiksa tetap dijadikan bagian dari berkas perkara. Beberapa barang bukti dimohon untuk dikembalikan kepada pihak keluarga korban dan para saksi, sementara barang bukti lainnya diminta untuk dirampas negara dan dimusnahkan. Sunandi menambahkan bahwa terdakwa harus tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga:

Ahli Forensik Ungkap Ketidaksesuaian DNA, Cairan di Rahim Jurnalis Juwita Bukan Milik Terdakwa

Rekonstruksi Jurnalis Juwita Tidak Menampilkan Adegan Rudapaksa

Kasus ini berawal dari ditemukannya jasad Juwita pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Saat itu, warga menemukan korban dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan bersama sepeda motornya sekitar pukul 15.00 WITA. Awalnya, peristiwa tersebut diduga sebagai kecelakaan lalu lintas.

Namun, kecurigaan mulai muncul setelah ditemukan bekas lebam pada bagian leher korban, serta hilangnya ponsel milik Juwita di lokasi kejadian. Diketahui, Juwita merupakan seorang jurnalis aktif di salah satu media daring lokal dan telah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan predikat wartawan muda.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...