RUU ASN Bakal Atur Rotasi Layaknya TNI, Polri dan Kejaksaan: Zona Nyaman Terusik?

Penulis: Aak

ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri
Ilustrasi: ASN (dok. diskominfo Kota bandung)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sejauh ini sistem rotasi tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) berbeda dengan TNI, Polri dan Kejaksaan. Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN tengah disiapkan termasuk mengatur soal rotasi.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN akan membuat aturan rotasi ASN seperti halnya anggota TNI, Polri, Kejaksaan, yang dapat dirotasi suatu saat ke daerah atau provinsi lain.

Rifqi mengatakan, RUU tersebut akan menjadi fokus pembahasan Komisi II DPR RI pada 2025 mendatang karena sudah menjadi ProgramLegislasi nasional (Prolegnas) Prioritas.

Ditegaskan, sistem meritokrasi ASN harus terbangun merata secara nasional. Meritokrasi adalah sistem yang mengutamakan prestasi dan kemampuan seseorang untuk mendapatkan penghargaan, jabatan, atau posisi.

Dalam sistem ini, seseorang dipilih berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan berdasarkan latar belakang atau faktor lain seperti kekayaan, koneksi politik, atau nepotisme.

“Mungkin kami mulai dari eselon II ke atas, itu semua akan jadi ASN pusat, agar kepala dinas, sekretaris daerah, dan seterusnya itu bisa dirotasi dengan cukup baik secara nasional,” kata Rifqinizamy, seperti dilansir Antara, Senin (30/12/2024).

BACA JUGA: Mulai 2025 Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Menurut dia, nantinya undang-undang itu bakal memungkinkan ASN untuk berpindah ke daerah lain. Jangan sampai, kata dia, ada seorang ASN yang sejak diangkat hingga pensiun hanya bertugas di kabupaten tertentu saja, padahal keahliannya sangat baik.

“Polisi, tentara, jaksa, itu bisa rotasi nasional, maka ASN juga kita harapkan punya kemampuan itu,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa ASN yang sudah mendapatkan beasiswa untuk menempuh studi di luar negeri, kemampuannya berpotensi menurun karena kembali ke kampung halamannya. Maka orang-orang tersebut perlu dirotasi secara nasional.

“Dia sudah S2 dan S3 dapat beasiswa ke luar negeri, ketika pulang ke kampung lagi kapasitas kemudian menjadi menurun,” kata dia.

Maka dari itu, nantinya Komisi II DPR RI akan membahas mekanisme rotasi nasional bagi ASN itu ketika membahas RUU ASN. Selain itu, RUU ASN tersebut menurutnya akan membenahi masalah netralitas ASN terkait pemilu atau pilkada.

“Maka dari itu residu pilkada yang membuat ASN kita tidak netral, itu kita coba benahi di UU ASN,” katanya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.