RUU ASN Bakal Atur Rotasi Layaknya TNI, Polri dan Kejaksaan: Zona Nyaman Terusik?

Rotasi ASN
Ilustrasi: Rotasi ASN (dok. diskominfo Kota bandung)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sejauh ini sistem rotasi tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) berbeda dengan TNI, Polri dan Kejaksaan. Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN tengah disiapkan termasuk mengatur soal rotasi.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN akan membuat aturan rotasi ASN seperti halnya anggota TNI, Polri, Kejaksaan, yang dapat dirotasi suatu saat ke daerah atau provinsi lain.

Rifqi mengatakan, RUU tersebut akan menjadi fokus pembahasan Komisi II DPR RI pada 2025 mendatang karena sudah menjadi ProgramLegislasi nasional (Prolegnas) Prioritas.

Ditegaskan, sistem meritokrasi ASN harus terbangun merata secara nasional. Meritokrasi adalah sistem yang mengutamakan prestasi dan kemampuan seseorang untuk mendapatkan penghargaan, jabatan, atau posisi.

Dalam sistem ini, seseorang dipilih berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan berdasarkan latar belakang atau faktor lain seperti kekayaan, koneksi politik, atau nepotisme.

“Mungkin kami mulai dari eselon II ke atas, itu semua akan jadi ASN pusat, agar kepala dinas, sekretaris daerah, dan seterusnya itu bisa dirotasi dengan cukup baik secara nasional,” kata Rifqinizamy, seperti dilansir Antara, Senin (30/12/2024).

BACA JUGA: Mulai 2025 Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Menurut dia, nantinya undang-undang itu bakal memungkinkan ASN untuk berpindah ke daerah lain. Jangan sampai, kata dia, ada seorang ASN yang sejak diangkat hingga pensiun hanya bertugas di kabupaten tertentu saja, padahal keahliannya sangat baik.

“Polisi, tentara, jaksa, itu bisa rotasi nasional, maka ASN juga kita harapkan punya kemampuan itu,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa ASN yang sudah mendapatkan beasiswa untuk menempuh studi di luar negeri, kemampuannya berpotensi menurun karena kembali ke kampung halamannya. Maka orang-orang tersebut perlu dirotasi secara nasional.

“Dia sudah S2 dan S3 dapat beasiswa ke luar negeri, ketika pulang ke kampung lagi kapasitas kemudian menjadi menurun,” kata dia.

Maka dari itu, nantinya Komisi II DPR RI akan membahas mekanisme rotasi nasional bagi ASN itu ketika membahas RUU ASN. Selain itu, RUU ASN tersebut menurutnya akan membenahi masalah netralitas ASN terkait pemilu atau pilkada.

“Maka dari itu residu pilkada yang membuat ASN kita tidak netral, itu kita coba benahi di UU ASN,” katanya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Expo di kampus
5 Ide Expo di Kampus yang Bisa Tarik Perhatian Mahasiswa
kapolri ok
KPK - Polri Perkuat Sinergi Berantas Korupsi di Indonesia
Tanda kelebihan gula
6 Tanda Tubuh Anda Mengalami Kelebihan Gula
3c056b66-be1c-4299-92a0-d6b7a7aea96b
Heboh, Pencarian Koin Salah Satu Aplikasi Sebabkan Kerusakan Taman di Kota Bandung
7 Bulanan Mahalini
Mahalini dan Rizky Febian Gelar Tasyakuran 7 Bulanan
Berita Lainnya

1

Ditemukan Jenazah Berjenis Kelamin Laki-laki di Pasar Baru Bandung

2

Universitas Bandung Bakal Jual Gedung Rp25 Miliar untuk Tutupi Tunggakan Gaji Dosen dan Staff

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Gaji Staff dan Dosen Universitas Bandung Terlambat, Ini Alasan Ketua YBA

5

Dahsyat, Gempa Tibet M 7,1 Tewaskan 126 dan Ratusan Orang Terluka
Headline
AI menggantikan pasangan
AI dan Dinamika Kehidupan: Bisakah Menggantikan Pasangan?
Nurul-Qomar-Youtube
Kabar Duka, Pelawak Nurul Qomar Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun
Disdagin Kota Bandung Beberkan Penyebab Hilangnya Minyakita di Pasaran
Disdagin Kota Bandung Beberkan Penyebab Hilangnya Minyakita di Pasaran
Gervane Kastaneer Resmi Gabung Persib
Gervane Kastaneer Resmi Gabung Persib

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.