RUU ASN Bakal Atur Rotasi Layaknya TNI, Polri dan Kejaksaan: Zona Nyaman Terusik?

ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri
Ilustrasi: ASN (dok. diskominfo Kota bandung)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sejauh ini sistem rotasi tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) berbeda dengan TNI, Polri dan Kejaksaan. Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN tengah disiapkan termasuk mengatur soal rotasi.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN akan membuat aturan rotasi ASN seperti halnya anggota TNI, Polri, Kejaksaan, yang dapat dirotasi suatu saat ke daerah atau provinsi lain.

Rifqi mengatakan, RUU tersebut akan menjadi fokus pembahasan Komisi II DPR RI pada 2025 mendatang karena sudah menjadi ProgramLegislasi nasional (Prolegnas) Prioritas.

Ditegaskan, sistem meritokrasi ASN harus terbangun merata secara nasional. Meritokrasi adalah sistem yang mengutamakan prestasi dan kemampuan seseorang untuk mendapatkan penghargaan, jabatan, atau posisi.

Dalam sistem ini, seseorang dipilih berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan berdasarkan latar belakang atau faktor lain seperti kekayaan, koneksi politik, atau nepotisme.

“Mungkin kami mulai dari eselon II ke atas, itu semua akan jadi ASN pusat, agar kepala dinas, sekretaris daerah, dan seterusnya itu bisa dirotasi dengan cukup baik secara nasional,” kata Rifqinizamy, seperti dilansir Antara, Senin (30/12/2024).

BACA JUGA: Mulai 2025 Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Menurut dia, nantinya undang-undang itu bakal memungkinkan ASN untuk berpindah ke daerah lain. Jangan sampai, kata dia, ada seorang ASN yang sejak diangkat hingga pensiun hanya bertugas di kabupaten tertentu saja, padahal keahliannya sangat baik.

“Polisi, tentara, jaksa, itu bisa rotasi nasional, maka ASN juga kita harapkan punya kemampuan itu,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa ASN yang sudah mendapatkan beasiswa untuk menempuh studi di luar negeri, kemampuannya berpotensi menurun karena kembali ke kampung halamannya. Maka orang-orang tersebut perlu dirotasi secara nasional.

“Dia sudah S2 dan S3 dapat beasiswa ke luar negeri, ketika pulang ke kampung lagi kapasitas kemudian menjadi menurun,” kata dia.

Maka dari itu, nantinya Komisi II DPR RI akan membahas mekanisme rotasi nasional bagi ASN itu ketika membahas RUU ASN. Selain itu, RUU ASN tersebut menurutnya akan membenahi masalah netralitas ASN terkait pemilu atau pilkada.

“Maka dari itu residu pilkada yang membuat ASN kita tidak netral, itu kita coba benahi di UU ASN,” katanya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Honda e.n1
Pertama Honda Jual Mobil Listrik E:N1 di Indonesia, Spesifikasi Bisa Jegal Kompetitor?
Slow Travel
4 Aktivitas Slow Travel, Konsep Traveling yang Lebih Seru
Risiko hubungan seks dengan PSK, Lokasi PSK
Jabar Tercatat PSK Terbanyak! Cek, 5 Risiko Mengerikan Berhubungan Seks dengan PSK
Destinasi slow travel
6 Rekomendasi Destinasi Slow Travel Paling Menarik di Asia
pemerasan polisi
Kali Ini Giliran Sekolah yang Jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Gunung Lewotobi Laki-laki Alami Kenaikan Tingkat Aktivitas dari Level III Siaga ke Level IV AWAS

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Kelompok Pendemo Blokir Jalan dan Bakar Ban di Makassar

5

Ribuan Bobotoh Bakar Semangat Pemain Persib Jelang Laga Derby Indonesia Kontra Persija
Headline
Timnas Indonesia U20 Piala Asia U20 2025 - IG
Hasil Pertandingan Timnas Indonesia U20 Vs Iran, Piala Asia U20 2025
KLB Hambalang Partai Gerindra - IG Sufmi dasco Ahmad
Prabowo Subianto Ditetapkan Jadi Ketum Partai Gerindra 2025-2030 Melalui KLB Hambalang
TNI AL pagar laut tangerang
Ngeri! 3 Personel TNI AL Disengat Ikan Pari Saat Cabut Pagar Laut Tangerang
Efisiensi Anggaran Kementerian PU
Efisiensi Anggaran, Kementerian PU Batal Bangun Pengendali Banjir hingga Revitalisasi Danau

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.