BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Regulasi yang mengizinkan guru aparatur sipil negara (ASN) untuk mengajar di sekolah swasta mulai 2025 akan segera diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.
“Kami menunggu terbitnya surat keputusan menteri yang menyebutkan bahwa guru ASN tidak hanya bertugas di sekolah-sekolah negeri tapi juga bisa bertugas di sekolah swasta,” kata Abdul Mu’ti dalam agenda puncak peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis (28/11).
Selain itu, Abdul Mu’ti mengatakan keputusan itu juga bakal mengatur pengurangan tugas administrasi. Guru hanya perlu mengisi data atau laporan kinerja setahun sekali, sehingga mereka dapat lebih fokus pada tugas utama mengajar daripada mengelola administrasi.
“Para guru tidak perlu menghabiskan waktu untuk memenuhi pengelolaan e-kinerja. Pengelolaan cukup diisi setahun sekali, tidak perlu mengunggah dokumen dan tidak berbasis poin,” ujarnya.
Menciptakan Pelayanan Birokrasi yang Efisien
Langkah penyederhaan ini merupakan implementasi dari arahan presiden untuk menciptakan pelayanan birokrasi yang efisien, tidak rumit, dan tidak mempersulit masyarakat.
Seperti diketahui Presiden Prabowo Subianto menyampaikan anggaran kesejahteraan guru tahun depan juga ikut naik menjadi Rp 81,6 triliun.
“Jumlah ini naik Rp 16,7 triliun dari sebelumnya,” kata Prabowo.
BACA JUGA:Sarat Makna, Air Mata Prabowo di Depan Para Guru
Tujuan Meningkatkan Kkualitas Guru
Kenaikan anggaran itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas guru lewat pemasifan program PPG bagi 804.486 guru ASN dan non ASN yang belum tersertifikasi.
Adapun penyaluran insentif itu hanya berlaku pagi guru ASN dan non ASN yang telah menamatkan pendidikan D4 dan S1. Sejauh ini baru ada 1.932.666 guru yang telah memeroleh sertifikat PPG. Jumlah ini sekira 64,4% guru di Tanah Air.
Prabowo menyampaikan saat ini masih ada 249.623 guru yang belum menamatkan pendidikan D4 maupun S1. Menurutnya, anggaran tersebut juga bakal dialokasikan untuk bantuan pendidikan bagi guru yang ingin melanjutkan studi ke jenjang D4 dan S1.
Anggaran itu juga akan dialokasikan untuk menaikkan kenaikan gaji guru aparatur sipil negara (ASN) serta guru non ASN dan honorer yang berlaku mulai 2025.
(Usk)