BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita, rumah Mohammad Riza Chalid selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina. Rumah mewah milik Riza Chalid yang disita Kejagung itu, berada di Bogor, Jawa Barat.
Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
“Rumah yang disita terletak Bogor seluas 6.570 m2,” kata Anang dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Ia menjelaskan, rumah mewah itu memiliki tiga sertifikat Surat Hak Guna dan Bangunan (SHGB). “Rinciannya, SHGB luas tanah 2.591 m2, luas tanah 1.956 m2, dan luas tanah 2.023 m2,” ucapnya.
Kemudian, Anang mengatakan, pembelian aset rumah itu diketahui menggunakan uang milik Riza Chalid. Namun, pembelian rumah mewah didapati menggunakan nama perusahaan.
Baca Juga:
Kasus Chromebook Kemendikbud, Kejagung Periksa Presdir Acer Indonesia
“Ini atas nama salah satu perusahaan. Nanti tim penyidik juga melakukan pencarian terhadap aset-aset yang lain, selain aset ini,” ujarnya.
Dalam penyitaan itu, Anang menuturkan, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen hingga sertifikat. “Dokumen terkait ada, sertifikat ini berkaitan dengan TPPU dengan tindak pidana asalnya korupsi,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan, Riza Chalid sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pengembangan setelah Riza menjadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018-2023. (usamah kustiawan)