Mantan Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyanto Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah

Bambang Gatot Ariyono
Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

Hal itu telah dikonfirmasi oleh Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi.

“Salah satu dari 4 orang tersebut, BGA kami tingkatkam statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba KemenESDM 2015-2020,” kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (29/5/2024).

Bambang ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.

Bambang diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2019.

Meski demikian, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus timah ke-22 itu. Sebab, masih dilakukan pemeriksaan terhadap Bambang.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.

Petinggi PT Timah itu diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.

Untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).

Selain itu, tersangka penyelanggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

BACA JUGA: Kenaikan UKT Dibatalkan! Nadiem Minta PTN Kembalikan Kelebihan Pembayaran

Hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual lagi ke PT Timah Tbk.

Dalam catatan Kejagung, PT Timah telah mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli bijih timah. K

Kemudian, untuk proses pelogamannya, PT Timah Tbk telah menggelontorkan biaya sebesar Rp975,5 juta dari 2019 hingga 2022.

Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan hingga BPKP untuk menghitung kerugian negara secara riil. Hasilnya kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kader nasdem ditangkap
Kader Nasdem Ditangkap di Bandara, Kenapa Lagi?
NPB) melaporkan dua Desa dan dua Kelurahan di tiga Kecamatan di Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat.
Dua Desa di Kuningan Terdampak Gempa Bumi M 4,1 
REKT-AE-new-1536x864
Rumor REKT Jadi Pelatih Alter Ego di MPL ID S14
RRQ Hoshi MPL ID
RRQ Hoshi Perkenalkan Hazle dan Sutsujin sebagai Jungler Baru untuk MPL ID S14
Samsung Galaxy Z Flip6
Kecanggihan Samsung Galaxy Z Flip6 Memikat Hati Vidi Aldiano, Pevita Pearce, dan Anya Geraldine
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Buah Batu Corps Dukung Kang Arfi Rafnialdi Maju Pilwalkot Bandung 2024

4

Prospek Bisnis PWB Sebagai Perusahaan Jasa Pengangkut Pertambangan di Indonesia Tahun 2024

5

10 Tips Persiapan Lolos Wawancara Beasiswa LPDP
Headline
Mailson Lima Sudah Tiba di Indonesia
Mailson Lima Sudah Tiba di Indonesia, Persib Bandung Dikabarkan Jadi Tujuan
Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar
Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar Usai Operasi Wajah di Vietnam
Semifinal Piala AFF U-19 Indonesia Vs Malaysia
Semifinal Piala AFF U-19, Indonesia Vs Malaysia Adu Gengsi dan Skill Pemain
14 Pemain P SEA V League
14 Pemain Putri Disiapkan PBVSI untuk SEA V League di Vietnam dan Thailand