Pedagang Thrifting Keluhkan Soal Larangan Impor Pakaian Bekas

Pedagang Thrifting
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Instagram/menkeuri)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespon keluhan penjual pakaian bekas atau pedagang thrifting di media sosial soal rencana pemerintah menertibkan impor pakaian bekas atau thrifting ilegal.

Purbaya menyampaikan bahwa dirinya memantau langsung berbagai komentar masyarakat di media sosial, seperti TikTok terhadap rencana penertiban impor tersebut. Ia mengungkap, sebagian pedagang thrifting khawatir kehilangan sumber penghasilan.

Namun, Purbaya menilai bahwa keuntungan dari bisnis itu hanya bersifat sementara dan justru merugikan industri nasional.

“Saya baca itu, saya monitor TikTok untuk melihat apa sih respons masyarakat. Rupanya banyak juga pedagang hidup dari situ ya, pedagang thrifting marah-marah sama saya. Tapi itu mencari keuntungan jangka pendek saja, dia untung, tapi industri mati,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).

Purbaya mengungkap, pemerintah akan tetap menutup akses masuk barang-barang bekas ilegal, termasuk pakaian balpres. Ia telah meminta jajaran Bea Cukai memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku impor ilegal.

Ia menjelaskan kebijakan penertiban tersebut bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri yang selama ini tertekan oleh banjir produk impor murah dan bukan untuk mematikan usaha kecil.

“Banyak barang-barang yang ilegal, yang balpres itu semua. Kita akan tutup, supaya industri domestik dan tekstil domestik bisa hidup,” tegasnya.

Ia menilai protes dari sebagian pihak merupakan hal wajar, namun pemerintah akan tetap menjalankan kebijakan ini secara konsisten. Purbaya menyebut perlindungan terhadap industri lokal adalah langkah awal untuk memperkuat ekonomi nasional.

Baca Juga:

Tren Thrifting di Era Sekarang, Apa Saja Kelebihan dan Kekurangannya?

Lindungi Industri Tekstil Pemerintah akan Tindak Tegas Importir Pakaian Bekas, Bisnis Thrifting Terancam!

Sementara itu, Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) mengungkap pedagang thrifting meminta pemerintah untuk menyusun peta jalan yang jelas dan terukur setelah pelarangan impor pakaian bekas ilegal. Hal ini agar pelaku usaha dapat beradaptasi dan menjalankan kegiatan ekonomi mereka.

“Kami berharap pemerintah memberi kesempatan melalui skema pembatasan yang terukur dan aturan main yang jelas,” kata aktivis usaha thrifting dari GRPB Oscar Pendong dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (3/11/2025) melansir Antara.

Oscar menambahkan para pedagang meminta pemerintah tidak mengambil langkah pelarangan total terhadap praktik penjualan pakaian layak pakai tanpa disertai peta jalan yang jelas. Mereka berharap kebijakan diterapkan secara bertahap agar pelaku usaha memiliki ruang untuk beradaptasi dan tidak mengalami penutupan mendadak.

Ia juga mendorong adanya pengaturan yang transparan terkait aktivitas thrifting agar para pedagang dapat membayar pajak dan berkontribusi pada penerimaan negara.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyebut terdapat sekitar 984.000 pedagang thrifting di seluruh Indonesia, berdasarkan data GRPB. Angka itu mencerminkan skala ekonomi yang signifikan bila ekosistemnya ditata dengan tertib serta diarahkan untuk memperkuat produk lokal dan kepatuhan terhadap regulasi.

Ia mengatakan bakal mendukung upaya penertiban terhadap impor ilegal, khususnya pakaian bekas. Namun, pemerintah juga perlu menghadirkan solusi agar para pedagang tetap dapat menjalankan usaha secara tertib dan berdaya.

(Raidi/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun