Sri Mulyani Beberkan Aturan Penindakan Barang Tindakan Teroris dan Kejahatan Lintas Negara

Sri Mulyani Sebut Ada Peluang Baru di Tengah Penundaan Tarif Impor Trump
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok Kemenkeu)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA.TM.ID: Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan terkait penindakan atas barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan kejahatan lintas negara.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.105/2023 yang merupakan revisi atas PMK No 81/2021 tentang hal yang sama.

Dalam beleid terbaru itu, Menkeu Sri Mulyani menghapus semua lampiran dalam PMK sebelumnya yang berisi jenis barang terkait dengan tindakan terorisme dan kejahatan lintas negara. Barang tersebut mulai dari prekursor bahan peledak, senjata api dan bagian dari senjata api, serta bahan berbahaya seperti sianida dan merkuri.

Dalam PMK terbaru, Sri Mulyani menetapkan bahwa barang berdasarkan Bukti Permulaan yang diduga terkait dengan tindakan terorisme berupa bahan potensial, seperti barang berbahaya yang berpotensi digunakan untuk tindak pidana terorisme dan senjata api dan bagian dari senjata api.

BACA JUGA: Sri Mulyani Bongkar Modus Barang Impor Rusak Pasar RI

Kemudian, bahan berbahaya, bahan peledak, dan selulosa nitrat (nitrocelulose) serta informasi dari intelijen dan Bea Cukai, termasuk barang bukti permulaan.

Perlu diketahui, rincian jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri,” tulis ayat 1a.

Pada dasarnya, pejabat bea dan cukai memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan berwenang melakukan penindakan atas barang yang berdasarkan bukti permulaan diduga terkait dengan tindakan terorisme atau kejahatan lintas negara.

Kejahatan tersebut mulai dari pencurian uang, pendanaan terorisme, hingga terkait kejahatan di bidangbneda cagar budaya.

Selanjutnya, bea cukai akan melakukan penindakan dari barang -barang yang masuk tersebut mulai dari penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkutan dan pemeriksaan terhadap barang, bangunan, atau tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang atau orang.

Selain itu, bea cukai akan melakukan pencegahan terhadap barang dan sarana pengankut, serta melakukan pencucian, penyegelan, dan pelekatan tanda pengamanan yang diperlukan terhadap barang maupun saran pengangkut.

Sementara itu, jika mengacu laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 46 dari 550 hasil analisis transaksi keuangan yang terkait tindak pidana pendanaan terorisme sepanjang Januari hingga Agustus 2023.

BACA JUGA: Indonesia Tawarkan Tiga Strategi untuk Tangani Terorisme Dunia

Untuk periode Agustus 2023, ada 74 hasil analisis dari laporan yang diterima PPATK, baik laporam Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Pembayaran Uang Tunai (LPUT), sampai Laporan Transfer Dana dari /ke Luar Negeri (LTKL). Dari 74 HA, empat sudah diketahui terkait tindak pidana pendanaan terorisme.

Laporan Wartawan Jakarta : Agus Irawan /Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...

2

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

3

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

4

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

5

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...