Sri Mulyani Beberkan Aturan Penindakan Barang Tindakan Teroris dan Kejahatan Lintas Negara

Sri Mulyani Sebut Ada Peluang Baru di Tengah Penundaan Tarif Impor Trump
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok Kemenkeu)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA.TM.ID: Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan terkait penindakan atas barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan kejahatan lintas negara.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.105/2023 yang merupakan revisi atas PMK No 81/2021 tentang hal yang sama.

Dalam beleid terbaru itu, Menkeu Sri Mulyani menghapus semua lampiran dalam PMK sebelumnya yang berisi jenis barang terkait dengan tindakan terorisme dan kejahatan lintas negara. Barang tersebut mulai dari prekursor bahan peledak, senjata api dan bagian dari senjata api, serta bahan berbahaya seperti sianida dan merkuri.

Dalam PMK terbaru, Sri Mulyani menetapkan bahwa barang berdasarkan Bukti Permulaan yang diduga terkait dengan tindakan terorisme berupa bahan potensial, seperti barang berbahaya yang berpotensi digunakan untuk tindak pidana terorisme dan senjata api dan bagian dari senjata api.

BACA JUGA: Sri Mulyani Bongkar Modus Barang Impor Rusak Pasar RI

Kemudian, bahan berbahaya, bahan peledak, dan selulosa nitrat (nitrocelulose) serta informasi dari intelijen dan Bea Cukai, termasuk barang bukti permulaan.

Perlu diketahui, rincian jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri,” tulis ayat 1a.

Pada dasarnya, pejabat bea dan cukai memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan berwenang melakukan penindakan atas barang yang berdasarkan bukti permulaan diduga terkait dengan tindakan terorisme atau kejahatan lintas negara.

Kejahatan tersebut mulai dari pencurian uang, pendanaan terorisme, hingga terkait kejahatan di bidangbneda cagar budaya.

Selanjutnya, bea cukai akan melakukan penindakan dari barang -barang yang masuk tersebut mulai dari penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkutan dan pemeriksaan terhadap barang, bangunan, atau tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang atau orang.

Selain itu, bea cukai akan melakukan pencegahan terhadap barang dan sarana pengankut, serta melakukan pencucian, penyegelan, dan pelekatan tanda pengamanan yang diperlukan terhadap barang maupun saran pengangkut.

Sementara itu, jika mengacu laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 46 dari 550 hasil analisis transaksi keuangan yang terkait tindak pidana pendanaan terorisme sepanjang Januari hingga Agustus 2023.

BACA JUGA: Indonesia Tawarkan Tiga Strategi untuk Tangani Terorisme Dunia

Untuk periode Agustus 2023, ada 74 hasil analisis dari laporan yang diterima PPATK, baik laporam Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Pembayaran Uang Tunai (LPUT), sampai Laporan Transfer Dana dari /ke Luar Negeri (LTKL). Dari 74 HA, empat sudah diketahui terkait tindak pidana pendanaan terorisme.

Laporan Wartawan Jakarta : Agus Irawan /Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026