JAKARTA,TM.ID: Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan empat bocah dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pria berinisial PD (41).
Rekontruksi itu dilakukan di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023). Pelaku PD memeragakan 42 adegan dalam rekontruksi itu.
“Jadi ada sebanyak 42 adegan itu secara berurutan termasuk dari kegiatan si pelaku melaksanakan kegiatan KDRT, yaitu penganiayaan terhadap istrinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro seusai rekonstruksi.
BACA JUGA: Tersangka Kakak Adik Pembunuhan Pasutri di Cipulir Terancam Hukuman Mati
Lebih lanjut Bintoro menjelaskan, 42 adegan itu terdiri 10 adegan KDRT dan 32 adegan pembunuhan empat bocah malang yang dilakukan ayahnya sendiri.
“Jadi secara berurutan dari gambaran pada saat hari Sabtu dinihari saat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sampai yang bersangkutan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bergantian satu per satu terhadap empat korban,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, polisi menetapkan PD sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan keempat anaknya, yang ditemukan tewas berjejer dalam rumah kontrakan di Jagakarsa. Selain itu, pelaku juga terjerat kasus KDRT terhadap istrinya.
PD dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 44 UU KDRT, Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Adapun ancamnya berupa pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
(Saepul/Usk)