Kronologi Kasus Dugaan Suap Terdakwa Ronald Tannur Pembunuh Dini

Kasasi Vonis bebas Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti oleh Gregorius Ronald Tannur kembali mencuat ke publik usai tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas resmi dijadikan tersangka penerima suap oleh Kejaksaan Agung.

Diketahui, Ketiga Majelis Hakim PN Surabaya yang menjatuhi vonis bebas dan telah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

Kasus Berjalan Selama Setahun

Kasus tersebut sudah berjalan selama setahun lebih sejak Ronald Tannur awalnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Polrestabes Surabaya. Penyidik saat itu menyebut Dini tewas akibat dianiaya Ronald Tannur di rubanah klub malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya.

Hasil Forensik

Berdasarkan hasil forensik tim RSUD dr Soetomo ditemukan banyak luka pada jenazah Dini. Seperti luka memar kepala bagian belakang, luka di leher, luka di dada, luka di perut kiri bawah, luka di lutut, luka di punggung, dan pada tungkai kaki atas.

Pada pemeriksaan dalam, tim forensik juga menemukan pendarahan organ dalam dan patah tulang hingga memar. Pada hari yang sama, Jumat, 6 Oktober 2023, polisi mengumumkan menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka.

Penetapan Tersangka

Penetapan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dilakukan setelah polisi menghimpun fakta dalam proses penyelidikan, hasil autopsi, menyusun kronologi serta mengamankan sejumlah bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Ronald Tannur telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.

Tuntutan Diabaikan

Tuntutan yang didakwakan oleh Kejari Surabaya tersebut kemudian diabaikan oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Hakim berpandangan kematian Dini bukan karena luka dugaan penganiayaan melainkan akibat akibat meminum minuman beralkohol.

Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Putusan itu menuai kritik banyak pihak karena dinilai mengabaikan fakta-fakta dan bukti yang dipaparkan saat sidang seperti rekaman CCTV dan hasil visum. Polemik berlanjut hingga Komisi Yudisial (KY) turun tangan melakukan pemeriksaan.

MA Batalkan Putusan

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) juga membatalkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur yang sebelumnya diberikan PN Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.

“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti,” demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).

Kejagung Sita Uang Dugaan Suap

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyita uang miliaran rupiah dan mata uang asing dalam dugaan kasus suap Ronald Tannur. Penyitaan ini hasil dari penggeledahan di beberapa lokasi berbeda.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengatakan penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi dan gratifikasi. Penggeledahan dilakukan di rumah, apartemen, dan lokasi lain terkait perkara Ronald Tannur.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tangkap Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

“Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan. Ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait,” ucapnya dalam jumpa pers resmi di Kejagung, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Di rumah tersangka pengacara LR di Rungkut, Surabaya, disita uang Rp1,19 miliar. Selain itu, ditemukan juga uang asing senilai USD 451.700 dan SGD 717.043.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun