Jual Data Nasabah ke Debt Collector, 6 Aplikasi Mata Elang Dibekukan!

aplikasi mata elang
(Instagram/info.tangsel)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menonaktifkan enam aplikasi yang diduga menjual data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor kepada penagih utang atau debt collector yang dikenal sebagai mata elang.

Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan penyalahgunaan data pribadi nasabah yang tersebar melalui platform digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya telah mengajukan delisting terhadap delapan aplikasi yang terindikasi melanggar aturan perlindungan data. Dari jumlah tersebut, enam aplikasi telah dinonaktifkan, sementara dua aplikasi lainnya masih dalam proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform, yakni Google.

“Pengajuan penghapusan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat penyebaran data objek fidusia secara tidak sah melalui aplikasi-aplikasi tersebut,” ujar Alexander.

Penjualan Data Nasabah Leasing

Aplikasi yang dikenal sebagai mata elang berfungsi sebagai alat bantu bagi penagih utang untuk melacak kendaraan kredit bermasalah. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat memindai nomor polisi kendaraan secara real-time dan mengakses database yang diduga berasal dari perusahaan pembiayaan atau leasing.

Data yang ditampilkan mencakup informasi debitur, detail kendaraan, hingga ciri-ciri fisik pemilik kendaraan. Informasi tersebut kemudian digunakan untuk melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi-lokasi strategis.

Komdigi menilai praktik tersebut berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi serta membuka ruang penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Baca Juga:

Pemerintah Bakal Batasi Subsidi Gas LPG 3 Kg, Ini Skemanya

Pohon di Bandung Bakal Punya KTP, Warga Bisa Akses Data

Dasar Hukum Penindakan Komdigi

Alexander menjelaskan, penanganan aplikasi bermasalah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi Komdigi untuk memutus akses atau menghapus aplikasi yang terbukti melanggar ketentuan.

Proses penindakan dimulai dari pemeriksaan awal, analisis fungsi dan dampak aplikasi, hingga rekomendasi pemutusan akses. Rekomendasi tersebut diajukan berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Setiap tindakan kami lakukan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait,” jelas Alexander.

Modus Operandi Aplikasi Mata Elang

Salah satu aplikasi yang teridentifikasi, seperti BESTMATEL, dirancang khusus untuk mendukung operasional penagih utang. Aplikasi ini memungkinkan pencarian kendaraan bermasalah secara cepat dan akurat melalui pemindaian nomor polisi.

Ketersediaan data sensitif dalam aplikasi tersebut mempermudah penagih utang dalam melakukan penarikan kendaraan, namun di sisi lain menimbulkan risiko serius terhadap privasi dan keamanan nasabah.

Penyalahgunaan data pribadi dapat berujung pada intimidasi, penarikan paksa, hingga pelanggaran hukum lainnya.

Komdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan ruang digital serta meningkatkan koordinasi dengan instansi pengawas dan platform digital. Langkah ini bertujuan memastikan ekosistem digital di Indonesia aman dan bebas dari praktik ilegal.

Selain penindakan, Komdigi juga mendorong edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga data pribadi dan memahami hak-haknya sebagai pengguna layanan digital.

“Perlindungan data pribadi masyarakat menjadi prioritas utama kami,” tegas Alexander.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City