Jual Data Nasabah ke Debt Collector, 6 Aplikasi Mata Elang Dibekukan!

aplikasi mata elang
(Instagram/info.tangsel)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menonaktifkan enam aplikasi yang diduga menjual data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor kepada penagih utang atau debt collector yang dikenal sebagai mata elang.

Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan penyalahgunaan data pribadi nasabah yang tersebar melalui platform digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya telah mengajukan delisting terhadap delapan aplikasi yang terindikasi melanggar aturan perlindungan data. Dari jumlah tersebut, enam aplikasi telah dinonaktifkan, sementara dua aplikasi lainnya masih dalam proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform, yakni Google.

“Pengajuan penghapusan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat penyebaran data objek fidusia secara tidak sah melalui aplikasi-aplikasi tersebut,” ujar Alexander.

Penjualan Data Nasabah Leasing

Aplikasi yang dikenal sebagai mata elang berfungsi sebagai alat bantu bagi penagih utang untuk melacak kendaraan kredit bermasalah. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat memindai nomor polisi kendaraan secara real-time dan mengakses database yang diduga berasal dari perusahaan pembiayaan atau leasing.

Data yang ditampilkan mencakup informasi debitur, detail kendaraan, hingga ciri-ciri fisik pemilik kendaraan. Informasi tersebut kemudian digunakan untuk melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi-lokasi strategis.

Komdigi menilai praktik tersebut berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi serta membuka ruang penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Baca Juga:

Pemerintah Bakal Batasi Subsidi Gas LPG 3 Kg, Ini Skemanya

Pohon di Bandung Bakal Punya KTP, Warga Bisa Akses Data

Dasar Hukum Penindakan Komdigi

Alexander menjelaskan, penanganan aplikasi bermasalah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi Komdigi untuk memutus akses atau menghapus aplikasi yang terbukti melanggar ketentuan.

Proses penindakan dimulai dari pemeriksaan awal, analisis fungsi dan dampak aplikasi, hingga rekomendasi pemutusan akses. Rekomendasi tersebut diajukan berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Setiap tindakan kami lakukan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait,” jelas Alexander.

Modus Operandi Aplikasi Mata Elang

Salah satu aplikasi yang teridentifikasi, seperti BESTMATEL, dirancang khusus untuk mendukung operasional penagih utang. Aplikasi ini memungkinkan pencarian kendaraan bermasalah secara cepat dan akurat melalui pemindaian nomor polisi.

Ketersediaan data sensitif dalam aplikasi tersebut mempermudah penagih utang dalam melakukan penarikan kendaraan, namun di sisi lain menimbulkan risiko serius terhadap privasi dan keamanan nasabah.

Penyalahgunaan data pribadi dapat berujung pada intimidasi, penarikan paksa, hingga pelanggaran hukum lainnya.

Komdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan ruang digital serta meningkatkan koordinasi dengan instansi pengawas dan platform digital. Langkah ini bertujuan memastikan ekosistem digital di Indonesia aman dan bebas dari praktik ilegal.

Selain penindakan, Komdigi juga mendorong edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga data pribadi dan memahami hak-haknya sebagai pengguna layanan digital.

“Perlindungan data pribadi masyarakat menjadi prioritas utama kami,” tegas Alexander.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun