JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, mengintruksikan Komisi Pemilhan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Putusan itu, dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin (24/02/2025).
“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo melanjutkan, PSU itu dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024.
BACA JUGA:
MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilkada 2024 Serentak 4-5 Februari
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Bersengketa Pilkada Ditunda, Tunggu Putusan MK!
Keputusan PSU juga tidak mengalihkan dari peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.
“Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” jelasnya.
Artinya, kata Suhartoyo, putusan MK itu membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 mengenai penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024. MK juga memerintahkan KPU agar segera berkoordinasi dan melakukan supervisi.
“Selain KPU, Bawaslu Kabupaten Serang juga harus segera melakukan supervisi dan koordinasi dalam melakukan pengawasan PSU tersebut,” katanya.
(Saepul/Aak)