JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan indikasi baru terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku serta menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Dari hasil identifikasi ekonomi yang dilakukan oleh penyidik, Harun tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membiayai praktik suap tersebut secara pribadi.
“Setelah dilakukan profiling ekonomi terhadap Harun Masiku, kami menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kapasitas keuangan yang memadai untuk melakukan tindak pidana suap,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4).
Hasil telusur lebih dalam penyidik menunjukkan, uang suap senilai Rp400 juta berasal dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Dana tersebut dialokasikan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
“Uang Rp400 juta itu yang sekarang sudah dalam proses persidangan, dan kami duga berasal dari Pak HK (Hasto Kristiyanto),” tambah Asep.
BACA JUGA:
Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Hasto Siapkan Banding
Surat Suara Hasto dalam Tahanan KPK: Efisiensi Negara Salahkan Jokowi!
Dalam kasus itu pula, KPK juga mendalami dugaan bahwa Harun Masiku mendapatkan bantuan dana dari mantan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Penyidik mencurigai adanya pertemuan antara Harun dan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur sebelum suap terjadi.
“Kami menduga ada pertemuan antara saudara DJ (Djoko Tjandra) dengan HM (Harun Masiku) di Kuala Lumpur, dan di sana diduga terjadi penyerahan uang untuk keperluan suap,” kata Asep.
(Saepul)