MK Putus Uji Materi Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Permohonan Hasto Ditolak?

-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan permohonan uji materi pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada Senin ini. Putusan tersebut dinilai krusial karena berpotensi memengaruhi penegakan hukum kasus korupsi serta penafsiran delik obstruction of justice di Indonesia.

Fakta Utama Putusan

MK menjatuhkan putusan terhadap permohonan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menilai Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena dinilai memberi tafsir luas serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan interpretasi tidak proporsional dalam praktiknya.

Dalam putusan yang dibacakan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa majelis hakim hanya menguraikan pokok-pokok pertimbangan hukum untuk mempermudah pemahaman publik, dan dokumen lengkap putusan akan dibagikan kepada pihak terkait setelah sidang selesai.

“Kami hanya mengucapkan pada bagian pokok-pokoknya saja, tidak seluruh pertimbangan hukum kami ucapkan dan kami bacakan karena untuk meringkas waktu, kemudian untuk memudahkan semua pihak memahami esensi yang diucapkan majelis hakim. Akan tetapi, secara lengkapnya, semua putusan maupun ketetapan sudah siap, nanti setelah sidang selesai langsung akan dibagikan kepada para pihak,” kata Suhartoyo, Senin (2/3/2026).

Argumentasi Pemohon

Hasto dalam petitumnya mempersoalkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara 3–12 tahun dan/atau denda Rp150 juta–Rp600 juta.

Ia menilai isi dan praktik penerapan Pasal tersebut bermasalah secara konstitusional. Kuasa hukumnya berargumen bahwa pasal ini sering ditafsirkan tanpa batas yang jelas dan memberikan ruang interpretasi luas sehingga merugikan asas legal certainty, yakni prinsip fundamental negara hukum.

Selain itu, yang turut dimintakan oleh Hasto juga meminta agar norma pasal diperjelas dengan memasukkan frase “secara melawan hukum” serta elemen tindakan yang lebih spesifik seperti “penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, atau janji keuntungan tidak semestinya”, serta merumuskan kata “dan” dalam ancaman pidana sebagai bersifat kumulatif.

Vonis dan Amnesti Hasto

Sebagai informasi, Hasto diketahui sempat menjadi terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan dan gratifikasi terkait penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan. Ia justru terbukti memberikan suap dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan serta denda, namun tidak menjalani pidana karena mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

(Magang UIN Sunan Gunung Djati Bandung/Khusnul Yulida)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City