Propam dan Itwasum Polri Diutus Jenderal Sigit Dalami Kasus Vina Cirebon

Penulis: Aak

Kapolri kasus Vina Cirebon
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Polri)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kapolri perintahkan jajaran Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk mendalami kasus Vina Cirebon.

Hal itu ditegaskan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).

Jenderal Sigit juga berjanji akan menyampaikan secara transparan hasil pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kapolri menegaskan, saat ini aparat kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap kasus yang masih dipenuhi kontroversi tersebut.

“Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada,” tegas Sigit, seperti dilansir Antara.

Kapolri menegaskan pula, aparat kepolisian punya kewajiban melakukan pendalaman serta memastikan seluruh fakta akan disampaikan kepada publik, meskipun kasus tersebut terjadi delapan tahun yang lalu.

Apabila semua fakta yang ditemukan sudah lengkap, maka kepolisian akan menyampaikan kepada masyarakat secara transparan.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan terhadap dua remaja, Vina dan Muhammad Rizky alias Eky terjadi pada Agustus 2016.

Pengadilan Negeri Cirebon telah memenjarakan delapan terdakwa pembunuhan Vina dan Eky dengan hukuman seumur hidup,kecuali satu terpidana bernama Saka Tatal yang dihukum delapan tahun penjara karena masih di bawah umur.

Kemudian pada 21 Mei 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan yang dituduh sebagai otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.

BACA JUGA: Aep dan Dede Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Keluarga Terpidana Kasus Vina

Ternyata tuduhan tim penyidik Polda Jabar meleset. Pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.

Hakim Praperadilan PN Bandung pun, Eman Sulaeman, membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Terkait putusan praperadilan tersebut, Jenderal Sigit memberi ketegasan, jajarannya akan melakukan pendalaman serta transparansi di depan publik.

Polri juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memberikan masukan-masukan mengenai proses penanganan kasus pembunuhan ini.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Kevin Mendoza Singgung Peran Keluarga di Balik Pencapaiannya Bersama Persib
Kevin Mendoza Singgung Peran Keluarga di Balik Pencapaiannya Bersama Persib
Bandung Kota Cerita Siap Dongkrak Wisata dan Budaya Literasi
Bandung Kota Cerita Siap Dongkrak Wisata dan Budaya Literasi
Sejarah Sentra Wyata Guna Bandung
Sejarah Berdirinya Sentra Wyata Guna Bandung
Final Destination: Bloodlines-2
Final Destination: Bloodlines Laku Keras, Untung Ratusan Juta
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Strategi Cost Leadership

5

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!
Headline
PeduliLindungi Diretas Akun Judol
PeduliLindungi Diretas Akun Judol, Pemerintah Kecolongan Lagi!
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Dedi Mulyadi dipanggil KPK
Gubernur Dedi Mulyadi Sambangi KPK, Ada Apa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.