JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kapolri perintahkan jajaran Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk mendalami kasus Vina Cirebon.
Hal itu ditegaskan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).
Jenderal Sigit juga berjanji akan menyampaikan secara transparan hasil pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kapolri menegaskan, saat ini aparat kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap kasus yang masih dipenuhi kontroversi tersebut.
“Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada,” tegas Sigit, seperti dilansir Antara.
Kapolri menegaskan pula, aparat kepolisian punya kewajiban melakukan pendalaman serta memastikan seluruh fakta akan disampaikan kepada publik, meskipun kasus tersebut terjadi delapan tahun yang lalu.
Apabila semua fakta yang ditemukan sudah lengkap, maka kepolisian akan menyampaikan kepada masyarakat secara transparan.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan terhadap dua remaja, Vina dan Muhammad Rizky alias Eky terjadi pada Agustus 2016.
Pengadilan Negeri Cirebon telah memenjarakan delapan terdakwa pembunuhan Vina dan Eky dengan hukuman seumur hidup,kecuali satu terpidana bernama Saka Tatal yang dihukum delapan tahun penjara karena masih di bawah umur.
Kemudian pada 21 Mei 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan yang dituduh sebagai otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.
BACA JUGA: Aep dan Dede Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Keluarga Terpidana Kasus Vina
Ternyata tuduhan tim penyidik Polda Jabar meleset. Pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.
Hakim Praperadilan PN Bandung pun, Eman Sulaeman, membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Terkait putusan praperadilan tersebut, Jenderal Sigit memberi ketegasan, jajarannya akan melakukan pendalaman serta transparansi di depan publik.
Polri juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memberikan masukan-masukan mengenai proses penanganan kasus pembunuhan ini.
(Aak)