Sebut Polri Punya Akses ke Sirekap, Connie Rahakundini Bakrie Dilaporkan

Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan sirekap
Connie Rahakundini Bakrie. (tangkapan layar YouTube RRI Net Official)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Pengamat Militer dan Pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Connie dilaporkan buntut pernyataannya di Instagram yang menyebut polisi punya akses ke sirekap dan formulir C1.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Pemilu (AMPP) ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu tergister dengan nomor: LP/B/860/III/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Hal itu pun dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

“Iya benar sekali. Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor saudari Connie Rahakundini,” kata dia, Sabtu (23/3/2024).

Bintoro mengatakan, penyidik masih mendalami laporan tersebut. Ia menyebut, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami unsur pidananya.

“Selanjutnya dalam waktu dekat akan kami jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilaporkan,” kata dia, melansir Liputan6.

Dalam kasus ini, Connie diduga melanggar Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto 45 A.

Connie Bakrie Rahakundini juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus yang sama. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024 lalu.

BACA JUGA: MK Tolak Permintaan Legalisasi Ganja, Berpotensi Tinggi Akibatkan Ketergantungan

Terpisah, Connie telah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang belakangan menuai kontoversi.

“Pernyataan saya itu mungkin merupakan salah paham dan untuk itu saya meminta maaf atas kebingungan dan kekhawatiran yang mungkin timbul akibatnya,” ujar Connie.

Sementara itu Guru Besar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita menilai, aparat penegak hukum bisa menelusuri munculnya kegaduhan yang ditimbulkan dari aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU.

Ia mengatakan, UU Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE) bisa digunakan guna mengusut dugaan kecurangan dari Sirekap.

“Karena itu (Sirekap) bukan pelanggaran ketentuan di UU Pemilu, jadi UU ITE karena dia transaksi elektronik dan ancaman hukumannya jauh lebih berat dari UU Pemilu. Kalau hal seperti ini harus gunakan jalur hukum,” ujar Prof Romli dalam diskusi bertajuk ‘Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024 Sebuah Konspirasi Politik’ di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026