Sebut Polri Punya Akses ke Sirekap, Connie Rahakundini Bakrie Dilaporkan

Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan sirekap
Connie Rahakundini Bakrie. (tangkapan layar YouTube RRI Net Official)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Pengamat Militer dan Pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Connie dilaporkan buntut pernyataannya di Instagram yang menyebut polisi punya akses ke sirekap dan formulir C1.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Pemilu (AMPP) ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu tergister dengan nomor: LP/B/860/III/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Hal itu pun dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

“Iya benar sekali. Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor saudari Connie Rahakundini,” kata dia, Sabtu (23/3/2024).

Bintoro mengatakan, penyidik masih mendalami laporan tersebut. Ia menyebut, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami unsur pidananya.

“Selanjutnya dalam waktu dekat akan kami jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilaporkan,” kata dia, melansir Liputan6.

Dalam kasus ini, Connie diduga melanggar Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto 45 A.

Connie Bakrie Rahakundini juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus yang sama. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024 lalu.

BACA JUGA: MK Tolak Permintaan Legalisasi Ganja, Berpotensi Tinggi Akibatkan Ketergantungan

Terpisah, Connie telah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang belakangan menuai kontoversi.

“Pernyataan saya itu mungkin merupakan salah paham dan untuk itu saya meminta maaf atas kebingungan dan kekhawatiran yang mungkin timbul akibatnya,” ujar Connie.

Sementara itu Guru Besar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita menilai, aparat penegak hukum bisa menelusuri munculnya kegaduhan yang ditimbulkan dari aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU.

Ia mengatakan, UU Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE) bisa digunakan guna mengusut dugaan kecurangan dari Sirekap.

“Karena itu (Sirekap) bukan pelanggaran ketentuan di UU Pemilu, jadi UU ITE karena dia transaksi elektronik dan ancaman hukumannya jauh lebih berat dari UU Pemilu. Kalau hal seperti ini harus gunakan jalur hukum,” ujar Prof Romli dalam diskusi bertajuk ‘Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024 Sebuah Konspirasi Politik’ di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar