Program Pemutihan Pajak 2024, Catat Provinsi dan Jadwalnya

pemutihan pajak (1)
(Dok.RRI)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Berbagai provinsi di Indonesia akan menerapkan program pemutihan pajak kendaraan dari Juni hingga Desember 2024.

Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak yang tertunda tanpa dikenai denda keterlambatan.

Provinsi Pemutihan Pajak 2024

biaya balik nama pemutihan 2
Foto (Samsat)

Melansir berbagai sumber, berikut provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan:

1. Aceh

  • Program pemutihan pajak berlangsung hingga 31 Desember 2024.
    Meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB, diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023.
    Bengkulu
  • Berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024.
    Termasuk penghapusan tunggakan, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

 

2. Jawa Tengah

  • Dilaksanakan dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
    Menyediakan pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB.
  • Jadwal khusus untuk berbagai proses: BBNKB II (20 Mei – 19 Desember), diskon pajak tahunan (20 Mei – 19), pembebasan biaya pajak progresif (20 Mei – 19 Desember), keringanan tunggakan PKB (20 Mei – 20 Agustus).

3. Jawa Barat

  • Diskon 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor dari 1 April hingga 23 Desember 2024.
  • Diskon berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang dengan syarat e-KTP, STNK dan SKKP asli, dan pembayaran melalui Qris, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).

4. Sulawesi Selatan

  • Program pemutihan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 tertanggal 24 April 2024.
  • Meliputi penghapusan denda pajak kendaraan dan diskon pajak kendaraan untuk beberapa jenis kendaraan, termasuk pembebasan tarif progresif dan denda BBNKB II, serta diskon pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang (30%) dan angkutan orang (40%).

Untuk informasi lebih lanjut dan spesifik mengenai persyaratan dan prosedur di setiap provinsi, disarankan untuk mengunjungi situs resmi atau kantor terkait di daerah masing-masing .

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemkot Bandung Terus Berupaya Sejahterakan Masyarakat
Pemkot Bandung Terus Berupaya Sejahterakan Masyarakat
Prof Agus Surono Sebut Akun Facebook Sah Sebagai Alat Bukti
Guru Besar Universitas Pancasila Agus Surono Sebut Akun Facebook Sah Sebagai Alat Bukti Kasus Pegi Setiawan
Perluasan Kewenangan Intelkam dalam RUU
Perluasan Kewenangan Intelkam dalam RUU Polri Picu Polemik
Hari Kemerdekaan Kemerdekaan Amerika Serikat
Perayaan HUT Amerika Serikat Identik dengan Kembang Api, Kenapa?
Dan Ashworth Manchester United
Dan Ashworth Ungkap 4 Pemain yang Bakal Dibeli Manchester United
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!