JAKARTA,TM.ID: Polusi udara Jakarta memburuk, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menerapkan aturan bagi pegawai maupun PJLP di lingkungan Pemprov DKI untuk tidak membawa kendaraan bermotor berbahan bakar minyak ke kantor, satu hari setiap pekannya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto, aturan ini merupakan realisasi dari arahan Pj Gubernur, Heru Budi Hartono, dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
“Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun PJLP yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor kecuali berbasis listrik,” ujar Asep Kuswanto melansir beritajakarta, Jumat (18/8/2023).
Untuk Dinas Lingkungan Hidup, jelas Asep, aturan ini telah diterapkan pada Rabu, setiap pekan.
BACA JUGA: Makanan yang Cocok Dikonsumsi Saat Polusi Udara Terjadi
Lebih lanjut Asep menyatakan, pihaknya juga menfasilitasi warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor gratis di kantor dinas dan suku dinas LH setiap hari.
“Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk menfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi,” ungkapnya.
Asep menegaskan, setiap kendaraan bermotor milik pegawai atau warga yang akan masuk ke gedung milik Pemprov DKI Jakarta seperti kantor wali kota dan dinas, harus sudah lulus uji emisi terlebih dahulu.
“Petugas keamanan kantor akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk,” paparnya.
Fasilitas kesehatan
Sementara itu Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta telah menyiapkan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) untuk mengatasi dan mengantisipasi penyakit akibat kualitas udara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, sebanyak 44 puskesmas kecamatan, 196 puskesmas kelurahan, 31 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan 196 rumah sakit yang ada di Jakarta akan memberikan layanan 24 jam bagi warga.
Ani menjelaskan, penyakit yang ditimbulkan karena polusi udara belum termasuk kategori darurat. Hal itu disimpulkan salah satunya dengan melihat tren kasus penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang tidak mengalami kenaikan drastis.
(Usamah)