JAKARTA. TM.ID : Polri memeriksa saksi terkait kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) terkait dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa instansi untuk melakukan audit dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode tahun 2022-2023 dan tahun 2017-2020 terkait kasus ini.
Lebih lanjut Ahmad menambahkan, selain audit tersebut, Polri juga akan menyelidiki dugaan pengumpulan zakat yang dilakukan oleh pihak Al Zaytun atau afiliasinya. Audit ini akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, bekerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama.
BACA JUGA : Mahfud MD: Santri Al Zaytun pinter-pinter, tapi harus diselamatkan!
Dalam proses penyelidikan ini, Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
Polri Periksa Saksi
“Kami telah melakukan wawancara dengan saksi berinisial S dan AH di Dittipidum dan Dittipideksus Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang diagunkan oleh PG,” ujar Ramadhan kepada wartawan melansir humas.polri, Rabu (26/7/2023).
Ramadhan menuturkan dalam upaya untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, Polri juga akan memanggil beberapa pihak yang berkompeten, termasuk Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat terkait dana BOS, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk mencari informasi tentang kemungkinan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berafiliasi dengan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) atau Al Zaytun.
Selain itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga akan dipanggil terkait pengajuan lembaga amil zakat yang berhubungan dengan YPI dan Al Zaytun, serta stakeholder lainnya yang terkait.
Menurut Ramadhan, penyidik juga melakukan klarifikasi terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang dengan mengagendakan pemeriksaan klarifikasi terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) tersebut.
“Apabila ke delapan orang tersebut tidak hadir, maka akan diberikan undangan klarifikasi yang kedua,” imbuh Ramadhan.
Untuk pemeriksaan pada Rabu 26 Juli 2023, Polri akan memanggil Komisaris PT. Samudra Biru Mangun Kencana, berinisial AFA, Komisaris Utama PT. Samudra Biru Mangun Kencana, MYR.
Ramadhan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan, serta menegakkan hukum dengan adil dalam rangka menciptakan keadilan bagi masyarakat.
(Usamah)