Dipenjara Setahun TNI-Polri Aktif Terlibat Kampanye Pilpres

TNI-Polri-Aktif-Terlibat-Kampanye-Pilpres-aturan-tertuang-dalam-UU-Pemilu
Dipenjara Setahun Jika TNI-Polri Aktif Terlibat Kampanye Pilpres (tni.mil.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID:  Larangan TNI-Polri Terlibat Kampanye Pilpres tertuang dalam Pasal 280 Ayat (3) dalam UU Pemilu yang menjelaskan, aturan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri yang masih aktif dilarang terlibat dalam kampanye di Pemilu dan Pilpres 2024

Disebutkan, jika terbukti terlibat, prajurit TNI-Polri bisa dikenakan sanksi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.

“Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat permusyawaratan desa, desa dan/atau yang anggota melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” bunyi pasal 494 UU Pemilu.

Para peserta dan tim kampanye Pemilu 2024 pun tidak boleh melibatkan anggota TNI-Polri untuk kepentingan kampanye.

BACA JUGA : KPU Tetapkan 9.925 DCS Anggota DPR RI 2024, Rata-Ratanya Peremuan!

Prajurit TNI dan Polri juga tak boleh menggunakan haknya untuk memilih di Pemilu 2024. Mereka harus bersikap netral dalam gelaran Pemilu 2024.

“Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih,” bunyi pasal 200 UU Pemilu.

Pasal 39 UU TNI mengatur bahwa prajurit TNI dilarang untuk mengikuti semua kegiatan politik praktis.

Sementara Pasal 28 UU Kepolisian RI mengatur bahwa personel kepolisian harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dilanjut masa tenang lalu pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

 

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City