BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –– Polres Garut melalui Tim Patroli Presisi Sat Samapta grebek sebuah warung di kawasan jalan Kadungora, Kabupaten Garut. Dalam penggerebekan tersebut, obat-obatan dan minuman keras (miras) jenis tuak berhasil diamankan.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Ardiyanto beserta Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Garut ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui program Taros Kapolres.
“Penggerebekan dilakukan sebagai respon atas keresahan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan dan miras yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar,” katanya di Garut, dikutip Jumat (9/5/2025).
Ia menjelaskan tim patroli langsung menuju lokasi yang dilaporkan dan mengamankan barang bukti yang ditemukan di warung tersebut.
Baca Juga:
Keracunan Miras Oplosan, 19 Napi Lapas Bukittinggi Kembali ke Lapas
2 Pasang Mahasiswa Kampus di Bandung Timur Digrebek di Kosan
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu jerigen dan delapan plastik tuak, serta puluhan obat-obatan tanpa izin edar. Tindakan ini kami lakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Kasat Samapta.
Diharapkan, hasil dari kegiatan ini mampu menciptakan rasa aman bagi warga sekitar dan mengantisipasi peredaran barang-barang terlarang di wilayah hukum Polres Garut.
(Virdiya/Budis)