Bea Cukai Makassar dan BNNP Sulsel Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dalam Pembalut Wanita

penyelundupan sabu
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Petugas Bea Cukai Makassar bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan mengamankan enam perempuan, karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dari Malaysia.

Modus para pelau cukup ekstrem, yakni dengan menyembunyikan sabu yang dikemas dalam pembalut wanita, lalu ditempelkan di bagian Payudara.

Upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan saat mereka mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, setelah menumpang pesawat AirAsia dan Malaysia Airlines.

“Ini merupakan jaringan internasional. Dari profiling penumpang, kami mendeteksi adanya barang terlarang,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, dikutip Senin (23/6/2025).

Gerak-gerik mencurigakan serta bentuk tubuh yang tidak wajar membuat petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, ditemukan paket sabu yang dibungkus dalam pembalut wanita dan disembunyikan di balik pakaian dalam para pelaku.

Bea Cukai kemudian menyerahkan seluruh pelaku dan barang bukti kepada BNNP Sulawesi Selatan untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini berlangsung sejak akhir Mei hingga pertengahan Juni. Modusnya sama, barang ditempel di bagian tubuh,” kata Djaka.

Tim BNNP Sulawesi Selatan kemudian melakukan pengembangan kasus hingga berhasil menangkap pelaku lainnya di Kendari, Sulawesi Tenggara. Secara keseluruhan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan ini, terdiri dari enam perempuan dan dua laki-laki dengan inisial VH, KT, H, S, M, SR, serta AN dan JS.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, mengungkapkan bahwa keenam perempuan tersebut berperan sebagai kurir sabu dengan janji imbalan antara Rp30 juta hingga Rp40 juta untuk setiap kali pengiriman dari Malaysia menuju Kendari.

Baca Juga:

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Heroin

Polri Bongkar Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia

“Kurirnya semua perempuan, motifnya ekonomi. Mereka direkrut untuk membawa sabu dari Malaysia, dan seluruhnya adalah warga negara Indonesia,” jelas Ardiansyah.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman pidana maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026