GARUT, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengungkap kasus pemalsuan mata uang Rupiah dan menangkap tiga orang tersangka. Penangkapan dilakukan bersamaan dengan penyitaan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 serta berbagai peralatan produksinya, Selasa (23/9/2025).
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Perumahan Rabbany Regency, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan, pada Kamis (18/9/2025). Tim Unit III Pidum Satreskrim bersama Tim Sancang kemudian melakukan penyelidikan.
Dari pengembangan laporan tersebut, polisi berhasil meringkus tiga tersangka yang diberi inisial A (47) asal Katapang, Kabupaten Bandung; RP (26) asal Pabuaran, Kabupaten Serang; dan DS (27) asal Padaherang,
“Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial A (47) warga Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, RP (26) warga Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, dan DS (27) warga Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran,” kata Yugi dalam keterangan resmi.
Tersangka A, yang merupakan residivis kasus serupa, diduga berperan sebagai pemodal dan penyedia alat serta bahan. Sementara RP dan DS bertugas membantu proses produksi seperti pemasangan benang, pengepresan, dan pemotongan uang palsu.
Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan tim Polres Garut antara lain 1.223 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang siap edar, 80 lembar yang belum bernomor seri dan tanpa pita, 428 lembar yang belum diselesaikan, serta 986 lembar dalam bentuk lembaran cetak.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan produksi seperti printer, laptop, mesin press, screen sablon, tinta UV, dan bahan baku lainnya.
BACA JUGA
ASN Terlibat Peredaran Uang Palsu di Kuningan, Polisi Amankan Puluhan Lembar Upal
Kasus Uang Palsu UIN Alauddin: Nenek Perantara Divonis 1,5 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.
Polres Garut mengingatkan masyarakat agar waspada dan teliti dalam transaksi tunai, serta segera melaporkan jika menemukan uang yang diragukan keasliannya.
(Aak)











