Polres Garut Bongkar Sindikat Uang Palsu: Otak Pelaku Orang Katapang Bandung

Uang Palsu Garut (Dok Polres Garut)
(Dok Polres Garut)
-

Tidak ada video disisipkan.

GARUT, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengungkap kasus pemalsuan mata uang Rupiah dan menangkap tiga orang tersangka. Penangkapan dilakukan bersamaan dengan penyitaan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 serta berbagai peralatan produksinya, Selasa (23/9/2025).

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Perumahan Rabbany Regency, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan, pada Kamis (18/9/2025). Tim Unit III Pidum Satreskrim bersama Tim Sancang kemudian melakukan penyelidikan.

Dari pengembangan laporan tersebut, polisi berhasil meringkus tiga tersangka yang diberi inisial A (47) asal Katapang, Kabupaten Bandung; RP (26) asal Pabuaran, Kabupaten Serang; dan DS (27) asal Padaherang,

“Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial A (47) warga Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, RP (26) warga Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, dan DS (27) warga Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran,” kata Yugi dalam keterangan resmi.

Tersangka A, yang merupakan residivis kasus serupa, diduga berperan sebagai pemodal dan penyedia alat serta bahan. Sementara RP dan DS bertugas membantu proses produksi seperti pemasangan benang, pengepresan, dan pemotongan uang palsu.

Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan tim Polres Garut antara lain 1.223 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang siap edar, 80 lembar yang belum bernomor seri dan tanpa pita, 428 lembar yang belum diselesaikan, serta 986 lembar dalam bentuk lembaran cetak.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan produksi seperti printer, laptop, mesin press, screen sablon, tinta UV, dan bahan baku lainnya.

BACA JUGA

ASN Terlibat Peredaran Uang Palsu di Kuningan, Polisi Amankan Puluhan Lembar Upal

Kasus Uang Palsu UIN Alauddin: Nenek Perantara Divonis 1,5 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.

Polres Garut mengingatkan masyarakat agar waspada dan teliti dalam transaksi tunai, serta segera melaporkan jika menemukan uang yang diragukan keasliannya.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian