Insiden Maut Pernikahaan Anak Dedi Mulyadi di Garut Bisa Dijerat Pasal Pidana

pernikahan anak dedi mulyadi
Ilustrasi. (Democrazy)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Insiden maut dalam pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Maulana Akbar dan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina pada Jumat (18/7/2025) terus menjadi sorotan. Tiga orang dilaporkan tewas dan puluhan lainnya luka-luka akibat desak-desakan di Alun-Alun Garut, lokasi digelarnya pesta rakyat.

Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan kelalaian panitia dalam penyelenggaraan acara tersebut. Ahli hukum menilai unsur pidana kelalaian berpotensi menjerat panitia pelaksana dan pihak event organizer (EO).

“Pasal 359 KUHP dapat digunakan jika ada unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman pidananya bisa sampai lima tahun penjara,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, dikutip dari Antara pada Selasa (23/7/2025).

Baca Juga:

Jerit Tuntutan Pencabutan Study Tour, Dedi Mulyadi Enggan Kompromi!

Study Tour Versi Farhan Vs Dedi Mulyadi, Ini Bedanya!

Pasal tersebut menyebutkan, Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Azmi menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, insiden ini tergolong kealpaan atau culpa, yang berakar pada kelalaian atau ketidakhati-hatian. Oleh sebab itu, penyelidikan harus melibatkan seluruh pihak terkait termasuk EO, Satpol PP, Dinas Perhubungan, kepolisian, serta panitia teknis penyelenggara.

“Panitia nyata lalai karena tidak mampu mengantisipasi dan mengelola kerumunan. Ini menjadi bukti kelalaian dalam hubungan kausalitas antara sikap dan dampak yang ditimbulkan,” tambahnya.

Ia menilai panitia gagal mengendalikan situasi dan mengabaikan aspek keselamatan publik, yang pada akhirnya menyebabkan korban jiwa dan luka-luka.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City