Insiden Maut Pernikahaan Anak Dedi Mulyadi di Garut Bisa Dijerat Pasal Pidana

pernikahan anak dedi mulyadi
Ilustrasi. (Democrazy)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Insiden maut dalam pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Maulana Akbar dan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina pada Jumat (18/7/2025) terus menjadi sorotan. Tiga orang dilaporkan tewas dan puluhan lainnya luka-luka akibat desak-desakan di Alun-Alun Garut, lokasi digelarnya pesta rakyat.

Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan kelalaian panitia dalam penyelenggaraan acara tersebut. Ahli hukum menilai unsur pidana kelalaian berpotensi menjerat panitia pelaksana dan pihak event organizer (EO).

“Pasal 359 KUHP dapat digunakan jika ada unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman pidananya bisa sampai lima tahun penjara,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, dikutip dari Antara pada Selasa (23/7/2025).

Baca Juga:

Jerit Tuntutan Pencabutan Study Tour, Dedi Mulyadi Enggan Kompromi!

Study Tour Versi Farhan Vs Dedi Mulyadi, Ini Bedanya!

Pasal tersebut menyebutkan, Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Azmi menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, insiden ini tergolong kealpaan atau culpa, yang berakar pada kelalaian atau ketidakhati-hatian. Oleh sebab itu, penyelidikan harus melibatkan seluruh pihak terkait termasuk EO, Satpol PP, Dinas Perhubungan, kepolisian, serta panitia teknis penyelenggara.

“Panitia nyata lalai karena tidak mampu mengantisipasi dan mengelola kerumunan. Ini menjadi bukti kelalaian dalam hubungan kausalitas antara sikap dan dampak yang ditimbulkan,” tambahnya.

Ia menilai panitia gagal mengendalikan situasi dan mengabaikan aspek keselamatan publik, yang pada akhirnya menyebabkan korban jiwa dan luka-luka.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian