Insiden Maut Pernikahaan Anak Dedi Mulyadi di Garut Bisa Dijerat Pasal Pidana

pernikahan anak dedi mulyadi
Ilustrasi. (Democrazy)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Insiden maut dalam pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Maulana Akbar dan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina pada Jumat (18/7/2025) terus menjadi sorotan. Tiga orang dilaporkan tewas dan puluhan lainnya luka-luka akibat desak-desakan di Alun-Alun Garut, lokasi digelarnya pesta rakyat.

Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan kelalaian panitia dalam penyelenggaraan acara tersebut. Ahli hukum menilai unsur pidana kelalaian berpotensi menjerat panitia pelaksana dan pihak event organizer (EO).

“Pasal 359 KUHP dapat digunakan jika ada unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman pidananya bisa sampai lima tahun penjara,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, dikutip dari Antara pada Selasa (23/7/2025).

Baca Juga:

Jerit Tuntutan Pencabutan Study Tour, Dedi Mulyadi Enggan Kompromi!

Study Tour Versi Farhan Vs Dedi Mulyadi, Ini Bedanya!

Pasal tersebut menyebutkan, Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Azmi menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, insiden ini tergolong kealpaan atau culpa, yang berakar pada kelalaian atau ketidakhati-hatian. Oleh sebab itu, penyelidikan harus melibatkan seluruh pihak terkait termasuk EO, Satpol PP, Dinas Perhubungan, kepolisian, serta panitia teknis penyelenggara.

“Panitia nyata lalai karena tidak mampu mengantisipasi dan mengelola kerumunan. Ini menjadi bukti kelalaian dalam hubungan kausalitas antara sikap dan dampak yang ditimbulkan,” tambahnya.

Ia menilai panitia gagal mengendalikan situasi dan mengabaikan aspek keselamatan publik, yang pada akhirnya menyebabkan korban jiwa dan luka-luka.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri