Kasus Uang Palsu UIN Alauddin: Nenek Perantara Divonis 1,5 Tahun Penjara

Uang Palsu UIN
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang nenek bernama Sattaria dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadaan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sebagai terdakwa kasus pembuatan uang palsu di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, menyatakan Sattaria terbukti bersalah melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 KUHP.

“Memutuskan terdakwa penjara selama 1 tahun enam bulan, denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana 1 bulan penjara,” kata Dyan saat membacakan amar putusannya, mengutip CNNIndonesia, Kamis (18/9/2025).

Dalam persidangan, nenek Sattaria berperan sebagai perantara transaksi uang palsu antara terdakwa Sukmawati dan terdakwa Mubin Nasir dengan nilai pembelian Rp40 juta uang palsu seharga Rp20 juta.

Baca Juga:

Terancam 15 Tahun Penjara, 11 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kejari Gowa Tunggu Berkas Perkara Tersangka Utama Uang Palsu UIN Makassar

Atas perannya itu, Sattaria memperoleh imbalan berupa Rp2 juta uang palsu dari kedua terdakwa. Namun, uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sembako senilai Rp1 juta, sementara sisanya dibakar setelah ia mengetahui rekannya telah ditangkap.

Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun
WhatsApp Image 2026-07-08 at 14.32
Diskominfo Kota Bandung dan Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Penataan Fiber Optik dan Transformasi Digital