BALI, TEROPONGMEDIA.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Bali membongkar sindikat judi daring internasional yang dioperasikan oleh puluhan warga negara asing (WNA) asal India dari dua vila mewah di Kabupaten Badung. Dalam pengungkapan ini, 35 WN India ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya berstatus saksi.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan siber intensif terhadap aktivitas perjudian online yang beroperasi secara terselubung.
“Petugas awalnya mengamankan 39 warga negara asing asal India. Setelah proses penyelidikan lanjutan, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat orang lainnya berstatus saksi,” kata Daniel dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu (7/2/2026).
Pengungkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Bali pada 15 Januari 2026, yang menemukan akun Instagram @Rambetexchange yang mempromosikan situs judi daring “Ram Betting Exchange.”
“Dari hasil analisis digital forensik, tim menemukan tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan dana, serta dukungan operasional perjudian daring,” jelas Daniel.
Baca Juga:
11 Orang Tersangka Judi Online Ditangkap, ada Pegawai Komdigi!
Penelusuran digital kemudian mengarah pada dua pusat operasional jaringan tersebut, yakni:
Vila di Jalan Subak Daksina No.1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung
Vila di Jalan Raya Munggu No.75, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan
Pada Selasa (3/2/2026), tim Ditressiber Polda Bali menggerebek kedua lokasi tersebut dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti elektronik.
Para pelaku diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menyamarkan aktivitas ilegal mereka sebagai kegiatan wisata.
“Dari hasil operasional, situs ini diperkirakan menghasilkan rata-rata sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp4,3 miliar per bulan di setiap lokasi, sehingga total omzet dari dua tempat mencapai sekitar Rp7 miliar hingga Rp8 miliar per bulan,” ungkap Daniel.
Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan menyebut jaringan ini telah beroperasi sejak November 2025.
“Mereka menawarkan situs judi melalui media sosial Instagram dengan menyertakan tautan akses langsung. Para pelaku bertugas mengelola transaksi deposit, penarikan dana, serta layanan dukungan menggunakan perangkat elektronik,” kata Aszhari.
Ia menambahkan, target utama pengguna situs tersebut adalah warga India, khususnya wisatawan asal India yang berlibur di Bali.
“Pengguna terbesar adalah warga India. Ini menunjukkan bahwa jaringan ini memang menargetkan komunitas WNA India yang datang ke Bali,” ujarnya.
Fakta lain yang terungkap, para pelaku direkrut oleh seorang WN India dan digaji Rp5 juta per bulan. Seluruh tersangka merupakan laki-laki, tidak memiliki pekerjaan tetap di negara asal, dan datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
“Mereka direkrut, dikontrak kerja secara ilegal, lalu disamarkan sebagai turis,” tukasnya.











