Polisi Tangkap Pengelola Panti Asuhan di Medan, Kasus Eksploitasi Anak

Penulis: usamah

Kasus Eksploitasi Anak
Polisi Tangkap Pengelola Panti Asuhan di Medan, Kasus Eksploitasi Anak (tribrata.polri)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

Medan,TM.ID: Polisi menetapkan pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan, Sumatera Utara, atas nama Zamaneuli Zebua, sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi anak.

Tersangka yang diamankan pada Selasa (19/9/23) malam, diduga mengeksploitasi anak di panti asuhan tersebut lewat akun TikTok demi mendapatkan donasi.

BACA JUGA : Tragis, Bocah Tewas Tertimpa Tembok Saat Wudu, Polisi Tetapkan Anak SMP jadi Tersangka

Donasi yang terkumpul digunakan untuk keperluan pribadi pelaku. Total dalam sebulan pelaku memperoleh keuntungan berkisar Rp 20 juta-Rp 50 juta.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa panti asuhan yang ternyata ilegal tersebut dikelola oleh Zamaneuli bersama istrinya. Total ada 26 yang diasuh pelaku.

“Di antaranya empat orang masih bayi atau balita dan yang lainnya sekolah. Ada yang SMP, sebagian kecil juga masih SD,” jelas Kapolrestabes Medan melansir tribrata.polri, Rabu (20/9/23).

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka mulai menjalankan aksinya pada awal tahun 2023. Dia banyak mengunggah video anak panti yang menampilkan kesedihan demi mendapat saweran dari para netizen.

“Terutama yang bayi menangis, setelah itu di-upload di media sosial khususnya TikTok. Beliau ada akunnya, dari situ pelaku meminta semacam donasi. Donasi ini berdatangan, bahkan ini bisa kita datakan. Tidak hanya dari Indonesia, tapi dari luar negeri,” tutupnya.

Saat ini, dari 26 anak yang berada di panti, 20 di antaranya dititipkan ke Sentra Bahagia Kementerian Sosial di Jalan Pancing Kota Medan. Kemudian dua anak dikembalikan orang tuanya dan empat anak lainnya diserahkan Dinas Sosial Deli Serdang.

Tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang- Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Polres Garut
Polres Garut Cek Langsung Lumbung Pangan Demi Menjaga Ketahanan Pangan Rakyat
Pemkot Cimahi Gelar Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Pemkot Cimahi Gelar Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Suara SBY
CEK FAKTA: Geger Rekaman Suara SBY Marahi Kapolri!
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Spanyol
Link Live Streaming Spanyol vs Prancis Semifinal UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot
pencarian korban longsor cirebon dihnetikan sementara
Bahaya Mengintai, Evakuasi Korban Longsor Tambang Cirebon Dihentikan Sementara

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.