Polisi Tangkap Pengelola Panti Asuhan di Medan, Kasus Eksploitasi Anak

Kasus Eksploitasi Anak
Polisi Tangkap Pengelola Panti Asuhan di Medan, Kasus Eksploitasi Anak (tribrata.polri)

Bagikan

Medan,TM.ID: Polisi menetapkan pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan, Sumatera Utara, atas nama Zamaneuli Zebua, sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi anak.

Tersangka yang diamankan pada Selasa (19/9/23) malam, diduga mengeksploitasi anak di panti asuhan tersebut lewat akun TikTok demi mendapatkan donasi.

BACA JUGA : Tragis, Bocah Tewas Tertimpa Tembok Saat Wudu, Polisi Tetapkan Anak SMP jadi Tersangka

Donasi yang terkumpul digunakan untuk keperluan pribadi pelaku. Total dalam sebulan pelaku memperoleh keuntungan berkisar Rp 20 juta-Rp 50 juta.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa panti asuhan yang ternyata ilegal tersebut dikelola oleh Zamaneuli bersama istrinya. Total ada 26 yang diasuh pelaku.

“Di antaranya empat orang masih bayi atau balita dan yang lainnya sekolah. Ada yang SMP, sebagian kecil juga masih SD,” jelas Kapolrestabes Medan melansir tribrata.polri, Rabu (20/9/23).

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka mulai menjalankan aksinya pada awal tahun 2023. Dia banyak mengunggah video anak panti yang menampilkan kesedihan demi mendapat saweran dari para netizen.

“Terutama yang bayi menangis, setelah itu di-upload di media sosial khususnya TikTok. Beliau ada akunnya, dari situ pelaku meminta semacam donasi. Donasi ini berdatangan, bahkan ini bisa kita datakan. Tidak hanya dari Indonesia, tapi dari luar negeri,” tutupnya.

Saat ini, dari 26 anak yang berada di panti, 20 di antaranya dititipkan ke Sentra Bahagia Kementerian Sosial di Jalan Pancing Kota Medan. Kemudian dua anak dikembalikan orang tuanya dan empat anak lainnya diserahkan Dinas Sosial Deli Serdang.

Tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang- Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva