Polri Tolak Laporan Roy Suryo Cs Terkait Pemilu 2024 Curang, Alasan Kuat

Peta Pilgub Jakarta Pasca Golkar Dukung Dedi Mulyadi
Ilustrasi-Pemilu (Foto: KPU RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Polri melalui Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri menolak laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024, yang dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

TPDI beranggotakan beberapa nama seperti Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya. Menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, penolakan tersebut lantaran terkait pemilu, sehingga sesuai dengan undang-undang seharusnya dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

BACA JUGA: Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Kota Bandung Dapil 1, PKS di Posisi Puncak

“Setelah mendengar dari keduannya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan tahadap Pemilu 2024.Oleh karena itu, udang-undang menyampaikan laporan seharusnya dibuat di Bawaslu, Silahkan,” kata Djuhandani dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

Diketahui, sesuai Pasal 454 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu berbunyi: Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota. Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

“Berdasarkan hal itu, dimaknai satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu,” jelasnya.

Djuhandhani menyampaikan, Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan. Dalam pelaksanaannya, mereka akan menindaklanjuti setiap lapor dengan melakukan pengkajian untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pelanggaran pemilu.

“Kemudian mekanisme Bawaslu, jika perkara itu adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP. Apabila pelanggaran adminitrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran  undang-undang lainnya maka akan diteruskan ke Instansi yang berwenang ,” ucapnya.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Santuni Korban Meninggal Dunia Petugas Pemilu 2024 Kabupaten Bandung

“Jika laporan tersebut ternyata pelanggaran pidana maka,berdasarkan Pasal 476 UU 7 Tahun 2017 diteruskan ke Polri,”bebernya.

Selain itu, kata dia, mekanisme pelaporan ini harus diketahui publik karena saat ini masih dalam rangkain tahapan pemilu rekomendasi Bawaslu.

“Jadi Tidak ada laporan pelanggaran pidana pemilu yang langsung disampaikan oleh masyarakat ke Polri ,” ungkapnya.

Laporan Wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026