Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Besarannya Beda-beda!

gaji ke-13 PNS
(iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gaji ke-13 cair mulai hari ini, Senin (2/6/2025). Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan akan menerima gaji ke-13 tahun ini.

Pemberian ini bertujuan membantu kebutuhan ekonomi abdi negara menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Sebenarnya, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI hingga Polri. Sedangkan untuk pensiunan, Taspen memastikan pencairan gaji ke-13 dimulai pada (2/6/2025).

Corporate Secretary TASPEN Henra menjelaskan waktu pencairan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.

Henra menegaskan proses pembayaran dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan resmi, Rabu (21/5/2025).

Beberapa poin penting dalam pembayaran gaji ke-13 2025 antara lain:

1. Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan
2. Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan UU
3. Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025
4. Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan dua-duanya
5. Jadwal khusus juga ditetapkan bagi:
– TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN
– TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Sebanyak 9,4 juta orang yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan akan memperoleh tambahan pendapatan tersebut.

Berdasarkan PP itu, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Baca Juga:

Berapa Besaran Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Bocorannya

Jokowi Bakal Naikan Gaji PNS di Awal Rezim Prabowo

Lalu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025.

Artinya, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan menanti dana tersebut masuk ke rekening mereka.

Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda, bergantung pada jabatan dan golongan terakhir.

ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan Polri akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Sementara ASN daerah memperoleh komponen serupa, tetapi besarnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

Secara umum, ada empat komponen yang membentuk gaji ke-13:

– gaji pokok
– tunjangan keluarga
– tunjangan pangan
– tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS aktif.

Namun untuk para pensiunan, komponen ini tidak berlaku. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun