BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi amankan tiga tersangka, M, AS dan SP, dan satu orang berinisial J masih dalam pengejaran atas kasus penyelundupan 46 ribu benih Lobster lewat Bandara Soekarno Hatta menuju Singapura.
Polisi mengungkap kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman satu koper yang berisikan benih Lobster ke Singapura, melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta, oleh M Alias B dan SP.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas piket Satreskrim melakukan pengecekan penyelidikan.
“Informasi tersebut ternyata benar dan dilakukan penangkapan terhadap M dan SP di area kantor pemasaran Alam Raya Bandara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang,”ungkap Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, Rabu (26/2/2025).
Keduanya pun ditangkap ketika dalam perjalanan mengantarkan benih lobster tersebut menuju kargo. Makanya, satu kopet besar berwarna abu-abu yang ternyata di dalamnya berisi 30 bungkus benih Lobster, langsung diamankan sebagai barang bukti.
“Ada 46.000 ekor baby Lobster jenis pasir dan mutiara,” kata Yandri.
Lalu, para tersangka menyamarkan benih bening Lobster dengan cara dikemas dalam kantong plastik yang sudah diisi okesigen dan masukkan ke dalam koper.
Yandri juga menyebutkan, dalam komplotan ini M dan SP berperan mengirimkan benih Lobster. Ketika paket dikirim via kargo, keduanya akan naik pesawat menuju Singapura. Sesampainya di Singapura M dan SP akan mengambil paket tersebut dan menyerahkan benih Lobster tersebut ke seseorang.
“Peran mereka hanya mengantarkan benih lobster ini ke Singapore, sesampai di sana ada pihak lain yang menangani,” katanya.
BACA JUGA:
Penyelundupan 46 Ton Bawang Bombay Ilegal Asal New Zealand Digagalkan TNI AL
Polisi Gagalkan Penyelundupan 61 Paket Sabu di Rutan Kebonwaru Bandung
Terungkap pula, jasa sebagai kurir benih Lobster ini, baik M dan SP mendapatkan uang masing masing Rp 5 juta. Adapun AS yang berperan sebagai pembuka jalur pengiriman mendapat upah Rp 1 juta.
Para tersangka, kata Yandri, diduga melakukan tindak pidana perikanan dan atau tindak pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Mereka melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja MenjadiUndang-Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Terkait kasus ini, pelaku mendapatkan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
(Virdiya/Usk)