Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Penyelundupan 46 Ribu Benih Lobster di Bandara Soekarno

Penulis: Vini

penyelundupan benih Lobster
Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi amankan tiga tersangka, M, AS dan SP, dan satu orang berinisial J masih dalam pengejaran atas kasus penyelundupan 46 ribu benih Lobster lewat Bandara Soekarno Hatta menuju Singapura.

Polisi mengungkap kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman satu koper yang berisikan benih Lobster ke Singapura, melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta, oleh M Alias B dan SP.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas piket Satreskrim melakukan pengecekan penyelidikan.
“Informasi tersebut ternyata benar dan dilakukan penangkapan terhadap M dan SP di area kantor pemasaran Alam Raya Bandara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang,”ungkap Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, Rabu (26/2/2025).

Keduanya pun ditangkap ketika dalam perjalanan mengantarkan benih lobster tersebut menuju kargo. Makanya, satu kopet besar berwarna abu-abu yang ternyata di dalamnya berisi 30 bungkus benih Lobster, langsung diamankan sebagai barang bukti.

“Ada 46.000 ekor baby Lobster jenis pasir dan mutiara,” kata Yandri.

Lalu, para tersangka menyamarkan benih bening Lobster dengan cara dikemas dalam kantong plastik yang sudah diisi okesigen dan masukkan ke dalam koper.

Yandri juga menyebutkan, dalam komplotan ini M dan SP berperan mengirimkan benih Lobster. Ketika paket dikirim via kargo, keduanya akan naik pesawat menuju Singapura. Sesampainya di Singapura M dan SP akan mengambil paket tersebut dan menyerahkan benih Lobster tersebut ke seseorang.

“Peran mereka hanya mengantarkan benih lobster ini ke Singapore, sesampai di sana ada pihak lain yang menangani,” katanya.

BACA JUGA:

Penyelundupan 46 Ton Bawang Bombay Ilegal Asal New Zealand Digagalkan TNI AL

Polisi Gagalkan Penyelundupan 61 Paket Sabu di Rutan Kebonwaru Bandung

Terungkap pula, jasa sebagai kurir benih Lobster ini, baik M dan SP mendapatkan uang masing masing Rp 5 juta. Adapun AS yang berperan sebagai pembuka jalur pengiriman mendapat upah Rp 1 juta.

Para tersangka, kata Yandri, diduga melakukan tindak pidana perikanan dan atau tindak pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Mereka melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja MenjadiUndang-Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Terkait kasus ini, pelaku mendapatkan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

 

 

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Polri Berhasil Bongkar 3.326 Kasus Premanisme Secara Serentak di Nasional
Polri Berhasil Bongkar 3.326 Kasus Premanisme Secara Serentak di Nasional
Bedah Buku Budaya Indramayu
Melestarikan Seni Tradisi Indramayu: Wayang Kulit, Berokan, Jaran Lumping
Supernova
Godzilla dan Kong Bersatu Lagi di Supernova!
LPSK dokter PPDS unpad
LPSK Lindungi Korban dan Saksi Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad
Paula Verhoeven
Dituduh Istri Durhaka, Paula Verhoeven Bongkar Bukti dan Lawan Balik Demi Martabat!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
BMKG Prediksi Hujan Sedang hingga Lebat Guyur 35 Provinsi pada Minggu
Cek, BMKG Prediksi Hujan Sedang hingga Lebat Guyur 35 Provinsi pada Minggu
Angkutan Mikrotrans Jaklingko Tabrak 8 Pemotor di Cengkareng
Angkutan Mikrotrans Jaklingko Tabrak 8 Pemotor di Cengkareng
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.