Penyelundupan 46 Ton Bawang Bombay Ilegal Asal New Zealand Digagalkan TNI AL

TNI AL penyelundupan Bawang Bombay
(YouTube Puspen TNI)
-

Tidak ada video disisipkan.

PONTIANAK, TEROPONGMEDIA.ID — Tim F1QR Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan penyelundupan bawang bombay ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat.

Baarang bukti yang berhasil disita sebanyak tiga truk Fuso dengan total muatan 46 ton bawang bombay yang diduga berasal dari New Zealand.

Wadan Lantamal 12 Pontianak, Kolonel Marinir Qomarudin membeberkan, penangkapan pertama terjadi pada 6 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu Tim F1QR Lantamal XII menemukan satu unit truk Fuso bernomor polisi H 9921 ME bermuatan 25 ton bawang bombay ilegal yang disamarkan dengan satu ton barang rongsok. Truk tersebut telah masuk ke dalam kapal Dharma Kartika VII dengan rute Pontianak-Semarang.

“Sopir truk, Suyatno (62), warga Semarang, dapat diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kolonel Marinir Qomarudin di Pontianak, seperti dilansir Antara, Sabtu (8/2/2025).

Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap Suyatno mengungkapkan adanya truk lain yang belum masuk kapal. Pada pukul 23.00 WIB, Tim F1QR menemukan truk Fuso H 9134 QA bermuatan 8,6 ton bawang bombay dan satu unit mobil Land Rover beserta suku cadang mobil di daerah PAL V Pontianak. Sopir truk melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian.

BACA JUGA: Pagar Laut di Tangerang Dibongkar TNI AL Bersama Warga

Pengembangan lebih lanjut bersama BAIS TNI dan Bea Cukai pada 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB berhasil mengamankan satu unit truk fuso ketiga bernomor polisi KH 1894 TM.

Truk ini membawa 13,4 ton bawang bombay, satu unit motor Vario, serta tiga ball barang bekas. Sopir truk ini juga tidak ditemukan di lokasi.

“Dari ketiga penangkapan tersebut, total bawang bombay yang diamankan mencapai 46 ton. Dengan estimasi harga Rp30.000 per kilogram, total nilai muatan bawang bombay ilegal ini mencapai Rp1,38 miliar,” tuturnya.

Tersangka Suyatno diduga melanggar Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 86 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Lantamal XII telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Karantina Pelabuhan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada pihak berwenang.

“Keberhasilan ini diharapkan dapat melindungi petani bawang bombay lokal dari kerugian akibat masuknya produk impor ilegal. Dengan demikian, harga panen petani lokal akan lebih stabil dan meningkatkan perekonomian mereka,” kata Qomarudin.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City