Penyelundupan 46 Ton Bawang Bombay Ilegal Asal New Zealand Digagalkan TNI AL

TNI AL penyelundupan Bawang Bombay
(YouTube Puspen TNI)

Bagikan

PONTIANAK, TEROPONGMEDIA.ID — Tim F1QR Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan penyelundupan bawang bombay ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat.

Baarang bukti yang berhasil disita sebanyak tiga truk Fuso dengan total muatan 46 ton bawang bombay yang diduga berasal dari New Zealand.

Wadan Lantamal 12 Pontianak, Kolonel Marinir Qomarudin membeberkan, penangkapan pertama terjadi pada 6 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu Tim F1QR Lantamal XII menemukan satu unit truk Fuso bernomor polisi H 9921 ME bermuatan 25 ton bawang bombay ilegal yang disamarkan dengan satu ton barang rongsok. Truk tersebut telah masuk ke dalam kapal Dharma Kartika VII dengan rute Pontianak-Semarang.

“Sopir truk, Suyatno (62), warga Semarang, dapat diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kolonel Marinir Qomarudin di Pontianak, seperti dilansir Antara, Sabtu (8/2/2025).

Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap Suyatno mengungkapkan adanya truk lain yang belum masuk kapal. Pada pukul 23.00 WIB, Tim F1QR menemukan truk Fuso H 9134 QA bermuatan 8,6 ton bawang bombay dan satu unit mobil Land Rover beserta suku cadang mobil di daerah PAL V Pontianak. Sopir truk melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian.

BACA JUGA: Pagar Laut di Tangerang Dibongkar TNI AL Bersama Warga

Pengembangan lebih lanjut bersama BAIS TNI dan Bea Cukai pada 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB berhasil mengamankan satu unit truk fuso ketiga bernomor polisi KH 1894 TM.

Truk ini membawa 13,4 ton bawang bombay, satu unit motor Vario, serta tiga ball barang bekas. Sopir truk ini juga tidak ditemukan di lokasi.

“Dari ketiga penangkapan tersebut, total bawang bombay yang diamankan mencapai 46 ton. Dengan estimasi harga Rp30.000 per kilogram, total nilai muatan bawang bombay ilegal ini mencapai Rp1,38 miliar,” tuturnya.

Tersangka Suyatno diduga melanggar Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 86 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Lantamal XII telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Karantina Pelabuhan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada pihak berwenang.

“Keberhasilan ini diharapkan dapat melindungi petani bawang bombay lokal dari kerugian akibat masuknya produk impor ilegal. Dengan demikian, harga panen petani lokal akan lebih stabil dan meningkatkan perekonomian mereka,” kata Qomarudin.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Beckham Putra Makin Berkembang, Bojan Hodak Sebut Hanya Perlu Konsisten
Beckham Putra Makin Berkembang, Bojan Hodak Sebut Hanya Perlu Konsisten
Polisi di Way Kanan
Penembak 3 Polisi di Way Kanan Diyakini Mahir Gunakan Senjata Api
Wali Kota Bandung Keluarkan Kebijakan Tegas Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Wali Kota Bandung Keluarkan Kebijakan Tegas Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas
RUU TNI
Kemal Palevi dan Pandji Pragiwaksono Ikut Keritiki RUU TNI "Gimana?"
Shin Tae Yong
Momen Viral Shin Tae Yong War Takjil di Tengah Kekalahan Timnas Indonesia
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Australia vs Indonesia Selain Yalla Shoot

2

Legenda Persib: Peluang Timnas Indonesia Kalahkan Australia Sangat Berat

3

Kantor Tempo Dikirimi Paket Kepala Babi, Diduga Teror pada Kebebasan Pers

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Dipandang Ojol sebagai Pro-Kontra
Headline
Kawasan Industri Terpadu Batang
Pemerintah Siapkan Insentif Khusus untuk Pengusaha di KEK Industropolis Batang
KSPI: Anjloknya IHSG Miliki Potensi Buruk pada Industri Rokok dan Makanan
Peringatan KSPI: Anjloknya IHSG Miliki Potensi Buruk pada Industri Rokok dan Makanan
bus jemaah umrah kebakaran
Bus Jemaah Umrah Kebakaran, 6 WNI Meninggal
Gunung Dukono Kembali Erupsi Kolom Abu 1 Km dari Puncak
Status Waspada, Gunung Dukono Kembali Erupsi, Kolom Abu 1 Km dari Puncak

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.