Penyelundupan 46 Ton Bawang Bombay Ilegal Asal New Zealand Digagalkan TNI AL

TNI AL penyelundupan Bawang Bombay
(YouTube Puspen TNI)
-

Tidak ada video disisipkan.

PONTIANAK, TEROPONGMEDIA.ID — Tim F1QR Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan penyelundupan bawang bombay ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat.

Baarang bukti yang berhasil disita sebanyak tiga truk Fuso dengan total muatan 46 ton bawang bombay yang diduga berasal dari New Zealand.

Wadan Lantamal 12 Pontianak, Kolonel Marinir Qomarudin membeberkan, penangkapan pertama terjadi pada 6 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu Tim F1QR Lantamal XII menemukan satu unit truk Fuso bernomor polisi H 9921 ME bermuatan 25 ton bawang bombay ilegal yang disamarkan dengan satu ton barang rongsok. Truk tersebut telah masuk ke dalam kapal Dharma Kartika VII dengan rute Pontianak-Semarang.

“Sopir truk, Suyatno (62), warga Semarang, dapat diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kolonel Marinir Qomarudin di Pontianak, seperti dilansir Antara, Sabtu (8/2/2025).

Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap Suyatno mengungkapkan adanya truk lain yang belum masuk kapal. Pada pukul 23.00 WIB, Tim F1QR menemukan truk Fuso H 9134 QA bermuatan 8,6 ton bawang bombay dan satu unit mobil Land Rover beserta suku cadang mobil di daerah PAL V Pontianak. Sopir truk melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian.

BACA JUGA: Pagar Laut di Tangerang Dibongkar TNI AL Bersama Warga

Pengembangan lebih lanjut bersama BAIS TNI dan Bea Cukai pada 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB berhasil mengamankan satu unit truk fuso ketiga bernomor polisi KH 1894 TM.

Truk ini membawa 13,4 ton bawang bombay, satu unit motor Vario, serta tiga ball barang bekas. Sopir truk ini juga tidak ditemukan di lokasi.

“Dari ketiga penangkapan tersebut, total bawang bombay yang diamankan mencapai 46 ton. Dengan estimasi harga Rp30.000 per kilogram, total nilai muatan bawang bombay ilegal ini mencapai Rp1,38 miliar,” tuturnya.

Tersangka Suyatno diduga melanggar Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 86 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Lantamal XII telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Karantina Pelabuhan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada pihak berwenang.

“Keberhasilan ini diharapkan dapat melindungi petani bawang bombay lokal dari kerugian akibat masuknya produk impor ilegal. Dengan demikian, harga panen petani lokal akan lebih stabil dan meningkatkan perekonomian mereka,” kata Qomarudin.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri