Mengenal Warna Tempat Sampah Berdasarkan Fungsinya

Penulis: Vini

Fungsi warna tempat sampah
(Pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Di ruang publik, seringkali terdapat fasilitas tempat sampah dengan warna yang berbeda. Setiap warna tempat sampah memiliki fungsi yang berbeda untuk membantu pengelolaan sampah yang lebih baik.

Warna tempat sampah sendiri memilii 5 warna, yaitu merah, kuning, hijau, biru, dan abu-abu. Membuang sampah sesuai dengan jenisnya tidak hanya mengurangi penumpukan yang mengganggu kenyamanan, tetapi juga mengurangi polusi dan mempermudah proses daur ulang.

Warna Tempat Sampah Berdasarkan Fungsinya

Melansir dari kemendikbud.go.id, berikut lima warna tempat sampah beserta fungsinya:

1. Tempat Sampah Hijau – Sampah Organik

Tempat sampah berwarna hijau untuk menampung sampah organik yang mudah terurai. Jenis sampah ini umumnya berasal dari sisa makanan, daun kering, dan kotoran hewan. Karena mudah membusuk, sampah organik harus dikelola secara rutin agar tidak menimbulkan bau tak sedap. Selain itu, sampah organik juga dapat diolah menjadi pupuk yang bermanfaat bagi lingkungan.

2. Tempat Sampah Kuning – Sampah Anorganik

Tempat sampah kuning berfungsi untuk menampung sampah anorganik seperti kaleng, plastik, dan styrofoam. Sampah jenis ini tidak mudah terurai secara alami, tetapi bisa didaur ulang menjadi produk baru atau bahan kemasan yang lebih ramah lingkungan.

3. Tempat Sampah Biru – Sampah Kertas

Sampah kertas sebaiknya dibuang ke dalam tempat sampah biru. Kertas bekas yang dikumpulkan bisa didaur ulang menjadi bubur kertas, lalu dicetak kembali menjadi kertas siap pakai. Pengelolaan sampah kertas yang baik membantu mengurangi penebangan pohon dan mendukung pelestarian lingkungan.

4. Tempat Sampah Abu-abu – Sampah Residu

Tempat sampah abu-abu digunakan untuk membuang sampah residu yang sulit didaur ulang, seperti popok bayi bekas, pembalut, dan permen karet. Meski jarang ditemukan di tempat umum, tempat sampah ini memiliki peran penting dalam menampung limbah yang tidak bisa dimanfaatkan kembali.

5. Tempat Sampah Merah – Sampah Berbahaya

Sampah yang mengandung bahan berbahaya harus dibuang ke tempat sampah merah. Jenis sampah ini meliputi pecahan kaca, bahan kimia, komponen elektronik, serta limbah beracun dan berbahaya (B3). Sampah B3 memerlukan penanganan khusus agar tidak mencemari lingkungan atau membahayakan manusia dan hewan.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Dapat Tambahan 5 Ritasi Buang Sampah ke TPA Sarimukti

Memahami fungsi setiap warna tempat sampah, akan membuat kita lebih bijak dalam mengelola sampah. Tidak hanya itu, pemahaman ini juga dapat memudahkah kita dalam memilah dan membuang sampah pada tempat yang sesuai. Mulai sekarang, yuk biasakan membuang sampah dengan benar untuk masa depan yang lebih baik!

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gedung Parlemen
CEK FAKTA: Video Gedung Parlemen Israel Roboh!
Menteri Yandri
Menteri Yandri Bongkar Strategi Baru! Pesantren Siap Jadi Motor Pembangunan Desa
CEPA Uni Eropa
Indonesia - Uni Eropa Sepakati CEPA, Buat Tarif Dagang Kedua Pihak 0 Persen
Viral
Viral! Aksi Seniman Cilik Ini Bikin Netizen Tercengang
mobil terlaris juni 2025
Daftar Mobil Terlaris Juni 2025 di Indonesia, 2 Nama Baru Huni Peringkat 10 Besar
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Bhakti Kencana University Sukses Menjadi Tim Organizer dalam Seminar Nasional Literasi: Kolaborasi Proyek UAS yang Berdampak Nyata

2

Link Live Streaming PSG vs Real Madrid Selain Yalla Shoot

3

Mengenal Kekerasan Seksual Digital: Dari Edukasi hingga Healing di “Safe and Grow”

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

UNIBI Gelar National Awarding Festival Sinemakom Vol.2, Ajang Apresiasi Karya Mahasiswa dan Pelajar
Headline
Operasi Patuh Lodaya 2025 (Instagram Polrestabes Bandung) jpg
8 Target Penilangan Operasi Patuh Lodaya 2025 di Wilayah Bandung
metallica pentagon
Pentagon Pakai Lagu "Enter Sandman" Tanpa Izin, Metallica Geram Minta Takedown!
gempa maluku tenggara
Gempa M 6,9 Guncang Maluku Tenggara, Tidak Berpotensi Tsunami
WNI Kini Dapat Fasilitas Khusus Pengajuan Visa Schengen
Terbaru dari Uni Eropa: WNI Kini Dapat Fasilitas Khusus Pengajuan Visa Schengen

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.