Lucky Hakim Ngaku Kurang Paham Soal Mekanisme Kunjungan Luar Negeri, Kok Bisa?

Bupati Indramayu lucky hakim jalani sanksi dari Kemendagri akibat liburan ke jepang tanpa izin
(pantau)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkap klarifikasi Bupati Indramayu Lucky Hakim dalam liburannya ke Jepang, beberapa waktu lalu. Mantan Aktor itu mengaku kurang paham dengan mekanisme kunjungan ke luar negeri.

“Secara umum kami melihat bahwa Pak Bupati memiliki keterbatasan pemahaman tentang mekanisme kunjungan luar negeri,” kata Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa, (8/4/2025).

Menurutnya, Lucky kurang paham dengan pengertian libur dan cuti untuk kepala daerah. Sejatinya, bupati harus izin jika mau meninggalkan wilayahnya.

“Ada keterbatasan pemahaman, beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin. Beliau tidak paham soal itu,” ucap Bima.

Bima menyebut pihaknya sudah memberikan pemahaman tambahan soal izin bepergian ke luar daerah kepada Lucky. Bupati itu juga dijelaskan bahwa kepala daerah harus memiliki fokus penuh untuk bekerja di daerahnya.

“Kepala Daerah ini betul-betul memerlukan energi konsentrasi waktu yang penuh dari Kepala daerah dan tidak ada liburan bagi seorang Kepala daerah. Tidak ada sebetulnya,” terang Bima.

BACA JUGA:

Soal Liburan ke Jepang, Bupati Indramayu Lucky Hakim Menghadap Wamendagri

Pengakuan Lucky Hakim Liburan ke Jepang, Dalih Sayang Anak hingga Blunder?

Menurut Bima, kekurangan pemahaman ini bukan cuma terjadi pada Lucky. Kemendagri menduga ada kepala daerah lain yang juga belum paham.

“Dan saya melihat bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa pemahaman yang terbatas ini juga ada di kepala daerah-kepala daerah yang lain,” ujar Bima.

Bima meminta kejadian liburan ke luar negeri ini tidak terjadi lagi. Insiden Lucky diminta dijadikan pembelajaran.

“Jadi ini adalah peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh Kepala Daerah untuk lebih memahami lagi, mendalami lagi mana yang menjadi kewajiban dan mana yang menjadi hak dari para Kepala daerah,” tutur Bima.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun