BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi amankan lima orang warga Sumedang yang mengaku sebagai wartawan setelah terciduk melakukan pidana pemerasan terhadap salah satu kepala desa di Sumedang.
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AS (51), RAP (48), H (47), H (34) dan AM (57). Aksi pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum yang mengklaim sebagai wartawan berlangsung secara berulang dan menimbulkan teror terhadap Kepala Desa sejak 27 Mei 2025.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah Kepala Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, berinisial S.
Dijelaskan Joko, para pelaku memanfaatkan identitas pers dari media online dan cetak untuk dengan mudah menekan sang kepala desa. Mereka menuntut sejumlah uang dengan ancaman akan mengungkap dugaan permasalahan terkait BUMDes jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Singkatnya, pelaku ini mengancam serta menawarkan bantuan ke Kades Cisarua agar tidak muncul di Inspektorat dengan alasan di Kabupaten Sumedang banyak BUMDes yang bermasalah. Mereka ngaku punya data-data,” ujar Joko di Mapolres Sumedang, Kamis (3/7/2025).
Joko menjelaskan, aksi pemerasan tak hanya dilakukan secara tatap muka langsung. Bahkan, ancaman-ancaman yang diterima oleh kepala desa oleh para pelaku berlanjut hingga pesan singkat maupun telepon. Hal tersebut, lanjut dia, membuat kepala desa merasa tertekan dan resah hingga akhirnya terpaksa memberikan sejumlah uang.
“Dalam memeras kepala desa, para pelaku mengancam dengan terus meneror kepala desa via WhatsApp dan telepon hingga kepala desa itu merasa tertekan dan resah,” katanya.
Dari hasil kejahatan pemerasan yang dilakukan oleh lima orang yang mengaku sebagai wartawan ini, kata Joko, para pelaku meminta uang sebanyak Rp 8 juta. Uang tersebut, masih kata Joko, ditransfer secara bertahap kepada para pelaku yang bukti transfer kini sudah dijadikan barang bukti.
“Karena terus diteror, korban melapor ke Polres Sumedang. Kita amankan kelimanya beserta 5 buah ID wartawan, 5 handphone yang digunakan untuk menteror korban, serta print out bukti beberapa kali transferan,” ucapnya.
Joko menyebut, aksi pemerasan yang dilakukan lima pria yang mengaku sebagai wartawan ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan dan tengah memburu dua pelaku lainnya yang masih dalam status buron.
“Dari tujuh pelaku, lima sudah kami amankan. Dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami akan terus mengejar mereka, dan tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku bisa bertambah, karena kasus ini sudah sangat meresahkan,” ujar Joko.
Atas tindakan tersebut, kelima tersangka terancam dijerat Pasal 368 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 378 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta/atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga:
Oknum Wartawan Ditetapkan jadi Tersangka, Dugaan Pemerasan Terhadap Jaksa Kejati DKI Jakarta
Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari, Kasus Pemerasan Rp 5 Miliar Masih Bergulir
Joko juga mengimbau kepada para pejabat, termasuk kepala dinas dan kepala desa, untuk bekerja sesuai aturan.
“Gunakan anggaran secara tepat sesuai ketentuan. Kalau sudah bekerja dengan benar, tidak perlu takut. Dan yang terpenting, jangan ragu untuk melapor ke polisi jika mengalami kejadian seperti ini,” tutupnya.
(Virdiya/Aak)