Kasusnya Sempat Tenggelam, Guru Ngaji Rudapaksa 8 Santriwati di Sukabumi Ditangkap Polisi

Guru ngaji rudapaksa santriwati
Ilustrasi. (IstockPhoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Diduga lakukan rudapaksa terhadap delapan santriwati yang merupakan anak didiknya, guru ngaji berinisial H (53) ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi.

Setelah mendapat laporan dari korban dan keluarga, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak cepat. Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan intensid, pihak kepolisian melacak keberadaan H yang diketahui melarikan diri hingga ke wilayah Kalimantan Selatan. Di sana ia diamankan tanpa perlawanan.

“Kami telah berhasil mengamankan seorang tersangka terkait kasus dugaan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang berprofesi sebagai guru ngaji ini diduga telah melakukan perbuatan tersebut terhadap delapan santriwatinya,” kata Kepala Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, dikutip Kamis (1/5/2025).

Bukan hanya soal kejahatan seksual, menurut Hartono kasus ini juga mengandung manipulasi kepercayaan. Untuk melancarkan aksinya, tersangka menyebut menggunakan dalih ritual pengobatan. Korban sendiri diketahui berusia 14 sampai 17 tahun.

“Saat ini kami masih mendalami motif tersangka, sehingga diduga melakukan perbuatan rudapaksa kepada para korban yang tidak lain adalah anak murid dari pelaku,” jelas Hartono.

Menambahkan, Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, menjelaskan bahwa kepolisian telah mengantongi sejumlah barang bukti.

“Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan korban, dokumen kependudukan, hasil visum et repertum, petunjuk, keterangan ahli, serta keterangan tersangka,” ujarnya.

Baca Juga:

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Panti Asuhan Tangerang di Sumsel

Bejat! Pria di Lumbang Pasuruan Rudapaksa Adik Ipar Usia 6 Tahun Sehari Setelah Menikah

Peristiwa tersebut, kata Aah terjadi pada tahun 2020 dan sempat tenggelam karena pelaku langsung melarikan diri. Saat ini, setelah berhasil ditangkap, proses penyidikan terhadap kasus tersebut kembali dilanjutkan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.

Atas perbuatannya, tersangka akaan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026