Plt Kepala Biro Umum Setprov NTT Ditahan Terkait Kasus KDRT

kemplang pajak kota bandung
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Plt Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi, Erick Benedictus Mella, digelar pada Senin (14/4/2025) di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selama menjalani proses penyidikan di tingkat kepolisian dan kejaksaan, terdakwa tidak pernah ditahan padahal ancaman hukuman bagi terdakwa selama 15 tahun bui. Maka dari itu, dalam sidang tersebut majelis hakim memerintahkan terdakwa Erik Mella untuk ditahan.

“Menetapkan terdakwa atas nama Erikh Benydikta Mella untuk berada dalam tahanan selama 30 hari ke depan terhitung mulai tanggal 14 April 2025 sampai 13 Mei 2025,” kata Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama, dikutip Selasa (15/4/2025).

Terdakwa Erik Mella didakwa telah melakukan kekerasan terhadap istrinya Linda Maria Bernadine Brand hingga meninggal dunia.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama bersama Hakim Anggota Florence Katarina dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Sidang dimulai sekitar pukul 12.27 Wita.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 44 ayat (1l jo pasal 5 huruf (a) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Sementara itu, tim kuasa hukum yang terdiri Jhon Rihi dan Beni Taopan dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang dakwaan tersebut meminta agar majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut untuk membatalkan seluruh dakwaan dari JPU atas kasus KDRT dengan terdawak Erikh Mella.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” kata Beni Taopan membacakan eksepsi di ruang sidang.

Terpisah Jhon Rihi keberatan dengan ditahannya terdakwa Erikh Mella. Menurutnya perintah penahanan kliennya dari majelis hakim itu tidak memperhatikan anak-anak dari terdakwa.

BACA JUGA:

KPK: Tak Ada Laporan Harta Pejabat Setneg yang Istrinya Pamer Kekayaan

Kasus KDRT Wanita di Bandung Naik ke Tingkat Penyidikan

“Apalagi terdakwa selama ini selalu kooperatif dan tidak pernah ingkar dari pemeriksaan ataupun menghilangkan barang bukti,” kata Jhon Rihi.

Terdakwa Erikh Mella langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kupang setelah menjalani sidang,

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian