Plt Kepala Biro Umum Setprov NTT Ditahan Terkait Kasus KDRT

kemplang pajak kota bandung
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Plt Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi, Erick Benedictus Mella, digelar pada Senin (14/4/2025) di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selama menjalani proses penyidikan di tingkat kepolisian dan kejaksaan, terdakwa tidak pernah ditahan padahal ancaman hukuman bagi terdakwa selama 15 tahun bui. Maka dari itu, dalam sidang tersebut majelis hakim memerintahkan terdakwa Erik Mella untuk ditahan.

“Menetapkan terdakwa atas nama Erikh Benydikta Mella untuk berada dalam tahanan selama 30 hari ke depan terhitung mulai tanggal 14 April 2025 sampai 13 Mei 2025,” kata Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama, dikutip Selasa (15/4/2025).

Terdakwa Erik Mella didakwa telah melakukan kekerasan terhadap istrinya Linda Maria Bernadine Brand hingga meninggal dunia.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama bersama Hakim Anggota Florence Katarina dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Sidang dimulai sekitar pukul 12.27 Wita.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 44 ayat (1l jo pasal 5 huruf (a) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Sementara itu, tim kuasa hukum yang terdiri Jhon Rihi dan Beni Taopan dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang dakwaan tersebut meminta agar majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut untuk membatalkan seluruh dakwaan dari JPU atas kasus KDRT dengan terdawak Erikh Mella.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” kata Beni Taopan membacakan eksepsi di ruang sidang.

Terpisah Jhon Rihi keberatan dengan ditahannya terdakwa Erikh Mella. Menurutnya perintah penahanan kliennya dari majelis hakim itu tidak memperhatikan anak-anak dari terdakwa.

BACA JUGA:

KPK: Tak Ada Laporan Harta Pejabat Setneg yang Istrinya Pamer Kekayaan

Kasus KDRT Wanita di Bandung Naik ke Tingkat Penyidikan

“Apalagi terdakwa selama ini selalu kooperatif dan tidak pernah ingkar dari pemeriksaan ataupun menghilangkan barang bukti,” kata Jhon Rihi.

Terdakwa Erikh Mella langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kupang setelah menjalani sidang,

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru