Plt Kepala Biro Umum Setprov NTT Ditahan Terkait Kasus KDRT

Plt. Kepala Biro
Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Plt Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi, Erick Benedictus Mella, digelar pada Senin (14/4/2025) di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selama menjalani proses penyidikan di tingkat kepolisian dan kejaksaan, terdakwa tidak pernah ditahan padahal ancaman hukuman bagi terdakwa selama 15 tahun bui. Maka dari itu, dalam sidang tersebut majelis hakim memerintahkan terdakwa Erik Mella untuk ditahan.

“Menetapkan terdakwa atas nama Erikh Benydikta Mella untuk berada dalam tahanan selama 30 hari ke depan terhitung mulai tanggal 14 April 2025 sampai 13 Mei 2025,” kata Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama, dikutip Selasa (15/4/2025).

Terdakwa Erik Mella didakwa telah melakukan kekerasan terhadap istrinya Linda Maria Bernadine Brand hingga meninggal dunia.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama bersama Hakim Anggota Florence Katarina dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Sidang dimulai sekitar pukul 12.27 Wita.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 44 ayat (1l jo pasal 5 huruf (a) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Sementara itu, tim kuasa hukum yang terdiri Jhon Rihi dan Beni Taopan dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang dakwaan tersebut meminta agar majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut untuk membatalkan seluruh dakwaan dari JPU atas kasus KDRT dengan terdawak Erikh Mella.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” kata Beni Taopan membacakan eksepsi di ruang sidang.

Terpisah Jhon Rihi keberatan dengan ditahannya terdakwa Erikh Mella. Menurutnya perintah penahanan kliennya dari majelis hakim itu tidak memperhatikan anak-anak dari terdakwa.

BACA JUGA:

KPK: Tak Ada Laporan Harta Pejabat Setneg yang Istrinya Pamer Kekayaan

Kasus KDRT Wanita di Bandung Naik ke Tingkat Penyidikan

“Apalagi terdakwa selama ini selalu kooperatif dan tidak pernah ingkar dari pemeriksaan ataupun menghilangkan barang bukti,” kata Jhon Rihi.

Terdakwa Erikh Mella langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kupang setelah menjalani sidang,

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jubir presiden
2 Wamen Ini Diusulkan Jadi Jubir Presiden, Siapa Saja?
Sejarah Seni Bangklung Garut
Seni Bangklung yang Masih Digandrungi Masyarakat Garut
soeharto pahlawan (3)
Golkar Dukung Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
jokowi ugm dokter tifa
Historis Kuliah Jokowi di UGM Dipatahkan Dokter Tifa
IMG-20250422-WA0073
Wali Kota Bandung Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Terkait Bentrokan di Sukahaji
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tim Sar Gabungan Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Citarum

4

Catat, Ini Jadwal Terakhir Tukar Pecahan Rupiah Sudah Tidak Laku

5

Setelah Pamit Dari Sabah FC, Saddil Ramdani Diminta Gabung Persib
Headline
Nubuat para paus
Nubuat Berusia 900 Tahun Ramalkan Pengganti Paus Fransiskus hingga Hari Kiamat
meikarta
Pembeli Meikarta Masih Rugi Rp6,8 Miliar, Ini Janji Lippo Cikarang (LPCK)
keracunan MBG cianjur-1
Update, Siswa Keracunan Massal MBG di Cianjur Jadi 78
harga emas
Harga Emas Antam Naik Rp36.000, Tembus Rp2.016.000 per Gram!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.