Gegara Endorse Influencer, Toko Miras Malang Didenda Rp10 Juta

Toko miras viral
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Toko minuman keras (miras) Sari Jaya 25 di Kota Malang, Jawa Timur, dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) setelah sempat viral karena dipromosikan oleh influencer King Abdi. Pemilik toko, Lieman Antoni Gunawan, dijatuhi denda sebesar Rp10 juta pada Rabu (30/7/2025).

Setidaknya terdapat 26 perkara yang disidangkan dalam pelanggaran peraturan daerah yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, dengan pelanggaran oleh toko Miras Sari Jaya 25 menjadi salah satu kasus yang menarik perhatian.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardana, menyampaikan bahwa sidang kali ini mencakup berbagai jenis pelanggaran perda.

“Ada 26 perkara yang disidangkan, terdiri dari 11 pelanggar perda reklame, 16 pelanggar perda ketertiban umum, dan dua pelanggar perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (minol),” ujar Denny, dikutip Kamis (31/7/2025).

Sedangkan Toko Sari Jaya 25 termasuk dalam dua pelanggar yang dikenai sanksi karena menjual minol tanpa izin resmi.

“Pemilik Sari Jaya 25 hadir dalam persidangan dan divonis denda sebesar Rp 10 juta oleh hakim,” terang Denny.

Pelanggaran yang dilakukan oleh toko tersebut adalah menjual minol tanpa dilengkapi surat izin perdagangan minol dan persetujuan teknis bangunan untuk penjualan minol (PTBMP). Meski denda maksimal dalam kasus ini bisa mencapai Rp 50 juta, hakim hanya menjatuhkan denda Rp 10 juta.

“Proses berjalan lancar, tanpa ada upaya banding dari pihak pelanggar karena ini adalah tipiring,” imbuhnya.

Baca Juga:

Agung Yansusan Desak Penegakan Tegas Perda Anti-Miras di Jawa Barat

King Abdi Promosikan Miras, Dicap Coreng Malang!

Satpol PP Kota Malang menegaskan bahwa setelah tahapan ini selesai, akan dilakukan pengawasan lanjutan. Mereka juga mengingatkan para pelaku usaha minol agar tetap mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020.

“Penjual minol wajib memiliki izin dan PTBMP, serta tidak boleh menjual kepada anak di bawah umur 21 tahun maupun ibu hamil. Stiker larangan pun wajib dipasang di tempat usaha,” pungkasnya.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026