Gegara Endorse Influencer, Toko Miras Malang Didenda Rp10 Juta

Toko miras viral
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Toko minuman keras (miras) Sari Jaya 25 di Kota Malang, Jawa Timur, dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) setelah sempat viral karena dipromosikan oleh influencer King Abdi. Pemilik toko, Lieman Antoni Gunawan, dijatuhi denda sebesar Rp10 juta pada Rabu (30/7/2025).

Setidaknya terdapat 26 perkara yang disidangkan dalam pelanggaran peraturan daerah yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, dengan pelanggaran oleh toko Miras Sari Jaya 25 menjadi salah satu kasus yang menarik perhatian.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardana, menyampaikan bahwa sidang kali ini mencakup berbagai jenis pelanggaran perda.

“Ada 26 perkara yang disidangkan, terdiri dari 11 pelanggar perda reklame, 16 pelanggar perda ketertiban umum, dan dua pelanggar perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (minol),” ujar Denny, dikutip Kamis (31/7/2025).

Sedangkan Toko Sari Jaya 25 termasuk dalam dua pelanggar yang dikenai sanksi karena menjual minol tanpa izin resmi.

“Pemilik Sari Jaya 25 hadir dalam persidangan dan divonis denda sebesar Rp 10 juta oleh hakim,” terang Denny.

Pelanggaran yang dilakukan oleh toko tersebut adalah menjual minol tanpa dilengkapi surat izin perdagangan minol dan persetujuan teknis bangunan untuk penjualan minol (PTBMP). Meski denda maksimal dalam kasus ini bisa mencapai Rp 50 juta, hakim hanya menjatuhkan denda Rp 10 juta.

“Proses berjalan lancar, tanpa ada upaya banding dari pihak pelanggar karena ini adalah tipiring,” imbuhnya.

Baca Juga:

Agung Yansusan Desak Penegakan Tegas Perda Anti-Miras di Jawa Barat

King Abdi Promosikan Miras, Dicap Coreng Malang!

Satpol PP Kota Malang menegaskan bahwa setelah tahapan ini selesai, akan dilakukan pengawasan lanjutan. Mereka juga mengingatkan para pelaku usaha minol agar tetap mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020.

“Penjual minol wajib memiliki izin dan PTBMP, serta tidak boleh menjual kepada anak di bawah umur 21 tahun maupun ibu hamil. Stiker larangan pun wajib dipasang di tempat usaha,” pungkasnya.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara