Gegara Endorse Influencer, Toko Miras Malang Didenda Rp10 Juta

Toko miras viral
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Toko minuman keras (miras) Sari Jaya 25 di Kota Malang, Jawa Timur, dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) setelah sempat viral karena dipromosikan oleh influencer King Abdi. Pemilik toko, Lieman Antoni Gunawan, dijatuhi denda sebesar Rp10 juta pada Rabu (30/7/2025).

Setidaknya terdapat 26 perkara yang disidangkan dalam pelanggaran peraturan daerah yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, dengan pelanggaran oleh toko Miras Sari Jaya 25 menjadi salah satu kasus yang menarik perhatian.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardana, menyampaikan bahwa sidang kali ini mencakup berbagai jenis pelanggaran perda.

“Ada 26 perkara yang disidangkan, terdiri dari 11 pelanggar perda reklame, 16 pelanggar perda ketertiban umum, dan dua pelanggar perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (minol),” ujar Denny, dikutip Kamis (31/7/2025).

Sedangkan Toko Sari Jaya 25 termasuk dalam dua pelanggar yang dikenai sanksi karena menjual minol tanpa izin resmi.

“Pemilik Sari Jaya 25 hadir dalam persidangan dan divonis denda sebesar Rp 10 juta oleh hakim,” terang Denny.

Pelanggaran yang dilakukan oleh toko tersebut adalah menjual minol tanpa dilengkapi surat izin perdagangan minol dan persetujuan teknis bangunan untuk penjualan minol (PTBMP). Meski denda maksimal dalam kasus ini bisa mencapai Rp 50 juta, hakim hanya menjatuhkan denda Rp 10 juta.

“Proses berjalan lancar, tanpa ada upaya banding dari pihak pelanggar karena ini adalah tipiring,” imbuhnya.

Baca Juga:

Agung Yansusan Desak Penegakan Tegas Perda Anti-Miras di Jawa Barat

King Abdi Promosikan Miras, Dicap Coreng Malang!

Satpol PP Kota Malang menegaskan bahwa setelah tahapan ini selesai, akan dilakukan pengawasan lanjutan. Mereka juga mengingatkan para pelaku usaha minol agar tetap mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020.

“Penjual minol wajib memiliki izin dan PTBMP, serta tidak boleh menjual kepada anak di bawah umur 21 tahun maupun ibu hamil. Stiker larangan pun wajib dipasang di tempat usaha,” pungkasnya.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City