Polda Jabar Ungkap Pabrik di Bandung yang Produksi 1.260 Ton Pupuk Palsu!

pabrik pupuk palsu di bandung
(polda)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Jabar berhasil mengungkap pabrik pembuatan pupuk palsu non-subsidi jenis anorganik di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Pabrik tersebut telah memproduksi sekitar 1.260 ton pupuk non-subsidi anorganik, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Ditkrimsus Polda Jabar pada 30 Oktober 2024.

Tim penyidik menemukan pabrik milik seorang tersangka berinisial MN di kawasan tersebut.

“Tersangka memperjualbelikan pupuk palsu jenis anorganik dengan merek Phonska,” kata Jules, Jumat (22/11/2024).

Saat penyidik tiba di lokasi, mereka menemukan tiga orang pekerja yang sedang memproduksi pupuk palsu. Namun, pemilik pabrik, MN, tidak berada di tempat.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 40 karung pupuk palsu non-subsidi merek Ponska, 5 karung bahan baku tepung dolomite, mesin jahit karung, timbangan digital, dan 10 ton bahan baku dolomite yang belum diberi warna.

Setelah melakukan pengembangan penyelidikan, pada 1 November 2024, petugas berhasil menangkap MN di wilayah Tangerang.

“Tersangka berinisial MN, pekerjaannya pelajar atau mahasiswa, dan alamatnya di Kota Tangerang, Provinsi Banten,” ucap Jules.

Pabrik tersebut telah beroperasi sejak Juli 2023 dan telah melakukan 252 kali produksi dengan rata-rata 5 ton per hari.

“Jadi total ada kurang lebih 1.260 ton pupuk non-subsidi anorganik, dan diperkirakan kerugian kurang lebih sebesar Rp500 juta,” tambahnya.

Tersangka menjual pupuk palsu anorganik merek Ponska dengan harga Rp40.000 per karung untuk kemasan 50 kg, yang dipasarkan di wilayah Cianjur dan sekitarnya.

Pembeli dan calon pembeli datang langsung ke pabrik milik tersangka, dan pelaku berhasil menjual pupuk tersebut sekitar tiga kali dalam seminggu.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa pupuk palsu merek Phonska yang diproduksi tidak memenuhi standar pembuatan dan tidak terdaftar izin edar dari Kementerian Pertanian.

BACA JUGA: Kabupaten Bandung Segera Bangun Pabrik Pupuk Organik

Saat ini, para pekerja pabrik masih berstatus saksi, tetapi kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Barang buktinya ada kurang lebih 10 ton bahan baku dolomite yang belum diberi pewarna dan 10 ton pupuk yang siap diedarkan,” kata Jules.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 121 dan/atau Pasal 122 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian