Pabrik Pupuk Palsu di Bandung Barat Berhasil Dibongkar Polda Jabar, Produksi 5 Ton Per Hari

Pabrik Pupuk Palsu di Bandung Barat Berhasil Dibongkar Polda Jaba
Ilustrasi-Pasokan Pupuk Subsidi Aman (Dok. Kementerian Pertanian)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat merilis kasus pupuk palsu non subsidi jenis anorganik yang diproduksi di sebuah pabrik di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (22/11/2024).

Seorang tersangka berinisial MN yang merupakan pemilik pabrik ditahan Polisi lantaran didugan melanggar pasal 121 dan atau pasal 122 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2019 Tentang Budi Daya Pertanian.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombespol Jules Abraham Abast menerangkan, tim telah melakukan penyelidikan pada pabrik pembuatan pupuk sejak 30 Oktober 2024. Sementara tersangka MN ditangkap polisi pada 1 November 2024 setelah Polisi memiliki dua alat bukti tindak pidana.

“Pelaku ini membuat atau memproduksi pupuk palsu yang tak memenuhi persyaratan dan standar mutu sesuai ditetapkan pemerintah kemudian memperjualbelikan pupuk palsu jenis anorganik dengan merk Phonska,” katanya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar telah menemukan pupuk itu tak sesuai standar mutu yang suda ditetapkan pemerintah. Bahkan, kandungan pupuk itu sudah diperiksa di laboratorium. Hasil pengujian, lanjutnya, pupuk anorganik yang palsu itu isi kandungan tak sesuai di label.

“Pelaku (MN) telah memproduksi pupuk palsu merek Phonska sejak Juli 2023. Dia menjual untuk satu karung pupuk seberat 50 kg dengan harga Rp 40.000. Dia juga mengaku konsumennya biasa datang sendiri ke pabrik untuk membeli pupuk merek Phonska,” katanya.

Jajaran kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti pupuk palsu non subsidi jenis anorganik siap edar seberat 10 ton dan 10 ton pupuk yang masih dalam bentuk bahan baku. Pelaku MN diduga melanggar pasal 121 dan atau pasal 122 UU RI nomor 22 tahun 2019 tentang budi daya pertanian berkelanjutan.

“Setiap orang yang mengedarkan sarana budidaya pertanian yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu ini diancam hukuman paling lama enam tahun penjara dan paling banyak denda Rp 3 miliar,” kata Jules.

BACA JUGA: Polda Jabar Ungkap Pabrik di Bandung yang Produksi 1.260 Ton Pupuk Palsu!

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Maruly Pardede mengatakan, tersangka telah 252 kali memproduksi pupuk palsu merek Phonska. Sementara peredaran pupuk tersebut telah sampai di Cianjur, Bogor, dan Bandung Raya.

“Untuk perkiraan produksi dari Juli 2023 sampai saat dilakukan upaya penangkapan telah beredar sudah diproduksi sebanyak 252 kali produksi dengan rata-rata 5 ton per hari. Jadi total ada kurang lebih 1.260 ton pupuk non-subsidi anorganik dan diperkirakan kerugian kurang lebih sebesar Rp 500 juta,” ujarnya.

 

(Tri Junari/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun