TNI Penembak Polisi Kasus Sabung Ayam Way Kanan Dituntut Hukuman Mati

tni tembak polisi sabung ayam-2
(ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kopral Kepala (Kopka) Bazarsah, terdakwa kasus tragedi sabung ayam yang menewaskan tiga anggota Polri di Kabupaten Way Kanan, Lampung, dituntut hukuman mati. Bazarsah juga dipecat dari TNI.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perjudian,” kata Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butarbutar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).

Letkol Darwin menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP sehingga layak dijatuhi pidana mati.

Ia juga menuntut agar Bazarsah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer karena telah mencemarkan nama baik institusi.

Baca Juga:
Penembak 3 Polisi di Way Kanan Diyakini Mahir Gunakan Senjata Api

2 Oknum Anggota TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan

“Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan terdakwa. Sikap tenangnya selama sidang tidak mengurangi beratnya perbuatan tersebut,” ujarnya.

Dalam persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, oditur menyebut bahwa tindakan pembunuhan berencana Bazarsah telah merusak citra TNI dan melanggar sumpah Sapta Marga.

Salah satu buktinya, terdakwa disebut turut menyebarkan undangan judi sabung ayam melalui media sosial sebelum penggerebekan berlangsung.

Akibat perbuatannya, tiga personel Polri gugur, yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib.

Ketiganya menjadi korban dalam penggerebekan lokasi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin 17 Maret 2025 pukul 16.50 WIB.

Pihak keluarga korban berharap tuntutan hukuman mati tidak berubah hingga vonis dijatuhkan.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian