KPK Alihkan Penahanan Yaqut, MAKI: Rekor Langka Layak Masuk MURI

yaqut chalil
(ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah berada di bawah sorotan tajam publik. Hal ini menyusul keputusan kontroversial lembaga tersebut yang secara diam-diam mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan menjadi tahanan luar.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik pedas terhadap langkah KPK tersebut. Menurutnya, tindakan ini merupakan peristiwa langka yang belum pernah terjadi sejak KPK didirikan pada tahun 2003 silam.

“Selamat kepada KPK yang telah memecahkan rekor dan layak masuk MURI. Sebab, sejak berdiri tahun 2003, KPK belum pernah melakukan pengalihan penahanan seperti ini, apalagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” ujar Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara.

Berawal dari “Kicauan” Keluarga Tahanan Lain

Skandal pengalihan penahanan ini mencuat ke publik bukan melalui pengumuman resmi KPK, melainkan melalui protes yang dilayangkan oleh keluarga tahanan lain. Boyamin mengungkapkan bahwa informasi ini pertama kali terbongkar setelah istri dari mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer (Noel), berbicara kepada media massa.

Keluarga tahanan lain merasa ada diskriminasi dan ketidakadilan. KPK baru memberikan konfirmasi mengenai status Yaqut setelah berita tersebut viral dan menuai protes luas.

“Ini menjengkelkan karena dilakukan diam-diam. Publik baru tahu setelah ada komplain dari tahanan lain. Awalnya beralasan ada pemeriksaan tambahan, tapi ternyata tidak kembali ditahan ke rutan,” lanjut Boyamin.

Baca Juga:

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Ditahan

Gugatan Praperadilan Yaqut Kandas, Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Ancaman Kerusakan Sistem dan Diskriminasi

Boyamin memperingatkan bahwa langkah ini berisiko merusak sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Selama ini, status penahanan di KPK dianggap “sakral” dan sangat ketat demi menjamin integritas proses hukum.

Dengan adanya “keistimewaan” yang diberikan kepada Yaqut, MAKI khawatir akan muncul gelombang tuntutan serupa dari tahanan korupsi lainnya.

“Jika satu orang diberikan, maka tahanan lain akan menuntut hal yang sama, baik itu penahanan rumah maupun penahanan kota. Jika tidak diberikan, berarti KPK telah melakukan diskriminasi hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Boyamin mencurigai adanya intervensi di balik keputusan tersebut. “Masyarakat bisa menduga-duga, apakah ini tekanan kekuasaan? Atau yang lebih parah, apakah ini tekanan keuangan? Hal ini sangat menyakitkan bagi upaya pemberantasan korupsi.”

Sanggahan Terhadap Alasan ‘Wewenang Penyidik’

Merespons pernyataan Juru Bicara KPK yang menyebutkan bahwa pengalihan penahanan adalah wewenang penyidik, Boyamin menilai argumentasi tersebut keliru secara organisasional. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan strategis di KPK harus melalui otorisasi pimpinan.

“KPK itu kolektif kolegial. Harus ada izin dan otorisasi pimpinan, bukan hanya penyidik. Jika benar ini hanya keputusan penyidik tanpa izin pimpinan, maka kondisi internal KPK lebih gawat lagi,” katanya. Ia menuntut KPK untuk memegang teguh asas keterbukaan dan profesionalisme sesuai Undang-Undang KPK.

Desakan Penahanan Kembali dan Ancaman Praperadilan

Sebagai langkah perbaikan, MAKI mendesak KPK untuk segera melakukan penahanan kembali terhadap Yaqut Cholil Qoumas guna meredam kekecewaan masyarakat. Jika alasannya adalah kesehatan, Boyamin menyarankan agar dilakukan pembantaran ke rumah sakit, bukan dialihkan menjadi tahanan luar.

Selain itu, Boyamin meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus ini tanpa harus menunggu pengaduan formal.

Menutup pernyataannya, MAKI mengancam akan mengambil langkah hukum tegas jika penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini menunjukkan tanda-tanda kemangkrakan.

“Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP baru), penundaan perkara yang tidak sah bisa menjadi objek praperadilan. Jika pengalihan penahanan ini menjadi indikasi penguluran waktu dan kasus ini tidak segera dibawa ke pengadilan, MAKI dipastikan akan mengajukan gugatan praperadilan,” pungkas Boyamin.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City