JAKARTA,TM.ID: KPK mengamankan dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang usai menggeledah Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur dan rumah kediaman pihak terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.
“Pada hari Senin (19/12), tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di dua lokasi, Kota Surabaya, Jawa Timur. Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan, antara lain, berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Ali menambahkan, bahwa lokasi penggeledahan di Gedung DPRD Provinsi Jatim itu meliputi ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Jatim, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan ruang kerja beberapa komisi.
BACA JUGA: Polda DIY Amankan Ratusan Ribu Pil Koplo Sindikat Jakarta-Yogyakarta
Selanjutnya, analisis dan penyitaan terhadap barang-barang yang ditemukan itu akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Sebelumnya, pada hari Jumat (16/12), KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus itu. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
(Agung)